Sunday, February 15, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalPemuda di Tomohon Disuruh Teman Tikam Orang dari Sebuah Acara, Akhirnya Ditangkap...

Pemuda di Tomohon Disuruh Teman Tikam Orang dari Sebuah Acara, Akhirnya Ditangkap Polisi

Tomohon, MKS

Teman yang punya masalah tapi pemuda inisial NRK (17) di Tomohon yang akhirnya ditangkap polisi. Itu karena tersangka NRK mengikuti arahan temannya untuk melakukan penikaman terhadap orang yang baru pulang dari sebuah acara. Seorang warga Kota Tomohon inisial AFP (36) mengalami luka serius akibat penikaman itu.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Tomohon–Tanawangko, tepatnya di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Aksi penikaman tersebut dilakukan karena adanya permasalahan yang dialami teman tersangka NRK di sebuah acara yang berlangsung di Kelurahan Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon. Tersangka mengaku diminta oleh temannya untuk melakukan penikaman terhadap siapa pun yang baru pulang dari acara tersebut.

“Ketika bertemu dengan korban AFP yang baru pulang dari acara dimaksud, tersangka langsung melakukan penikaman menggunakan sebilah badik, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius,” kata Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R Y Mantiri lewat Kasi Humas IPTU Musalino Patah pada Kamis (29/1/2026).

Korban mengalami luka tusuk di bagian belakang tubuh tepatnya pada tulang tengah. Korban akhirnya harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon.

Sat Reskrim Polres Tomohon selanjutnya melakukan penangkapan, pemeriksaan, serta penetapan tersangka NRK pemuda warga Warembungan Kabupaten Minahasa.Tersangka NRK diamankan oleh Tim Buser Polres Tomohon pada Selasa (27/1/2026) siang di wilayah tempat tinggalnya.

NRK kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2026/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara, tanggal 26 Januari 2026. Kepada penyidik tersangka NRK telah mengakui perbuatannya.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Tomohon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tomohon,” ujar Musalino. (tim MKS)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments