Wednesday, September 16, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalKY-UKIT Perkuat Pengawasan Integritas Hakim, Mahasiswa Dibekali Pedoman Perilaku

KY-UKIT Perkuat Pengawasan Integritas Hakim, Mahasiswa Dibekali Pedoman Perilaku

Tomohon, MKS

Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Sulawesi Utara bersama Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendorong terciptanya peradilan yang bersih dan berintegritas.

Upaya tersebut diwujudkan melalui edukasi publik bertajuk “Optimalisasi Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” yang digelar di UKIT, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang bagi civitas akademika, khususnya mahasiswa hukum, untuk memahami tugas dan kewenangan KY, pedoman perilaku hakim, hingga peran media dalam mengawal integritas lembaga peradilan. Edukasi menghadirkan sejumlah narasumber. Dari unsur Penghubung KY, Mercy H. Umboh menyampaikan materi mengenai “Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial”.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum UKIT, Janesandre Palilingan, S.H., M.H., memberikan materi mengenai pedoman perilaku hakim.

Menurut Janesandre, pemahaman mengenai pedoman perilaku hakim penting bagi mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum. Materi tersebut mencakup nilai etika, moralitas, profesionalitas, dan integritas yang harus dijunjung dalam menjalankan profesi di bidang hukum.

Dari perspektif media, jurnalis Laudewík Putong membawakan materi “Peran Jurnalis dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas.” Putong menekankan pentingnya pers dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Dalam konteks jurnalisme investigasi, penelusuran rekam jejak dan informasi terkait harta kekayaan dapat menjadi bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggara negara.

Ia menjelaskan, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat digunakan sebagai salah satu sumber dalam menilai kewajaran harta kekayaan. Namun, penggunaannya harus tetap disertai proses verifikasi serta mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UKIT, Dr. Yopie A.T. Pangemanan, S.Pd., M.M. Rektor UKIT, Dr. Ir. Sandra Augustien Korua, M.Si., turut hadir dan memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan edukasi publik tersebut.
Kehadiran pimpinan UKIT sekaligus menunjukkan dukungan perguruan tinggi terhadap upaya meningkatkan pemahaman civitas akademika mengenai integritas hakim, etika peradilan, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal peradilan yang bersih.

Dekan Fakultas Hukum UKIT, Johanes L.S. Sebril Polii, S.H., M.H., juga mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi publik seperti ini penting bagi civitas akademika dan berharap kerja sama antara KY dan UKIT dapat terus dikembangkan.

“Sangat mengedukasi bagi civitas akademika UKIT dan diharapkan dapat berkelanjutan terus,” ujarnya.
Sinergi KY dan UKIT diharapkan tidak berhenti pada kegiatan edukasi, tetapi berkembang menjadi kolaborasi berkelanjutan dalam membangun budaya hukum dan kesadaran etis di lingkungan perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis untuk menanamkan nilai hukum, etika, dan integritas kepada mahasiswa sebagai calon penegak hukum. Pada saat yang sama, keterlibatan media dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan publik terhadap lembaga peradilan. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments