Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna DPRD Sulut Pengambilan Keputusan Ranperda Provinsi Sulut Tentang Pengambilan Keputusan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Senin (21/9/2026), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Sulut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stela Runtuwene. Turut hadir dalam rapat paripurna Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Adapun dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Amir mewakili Banggar DPRD Sulut menyampaikan apresiasi kepada TAPD karena sangat responsif dan kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan, data maupun masukkan-masukkan sepanjang pembahasan.

“DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyetujui Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disampaikan dalam rapat paripurna,” kata Amir yang juga Anggota Banggar DPRD Sulut.

Selain itu Amir mengatakan, walaupun pembahasan antara Banggar dan TAPD terbilang cepat dalam penyelesaiannya namun tetap memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pembahasan bersama TAPD dapat diselesaikan dengan cepat namun tetap berlandaskan pada norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Sulut tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan, terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dirinya menyampaikan apresiasi atas berbagai saran dan masukan konstruktif DPRD Sulut selama proses pembahasan. Menurutnya, Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan sekaligus memastikan anggaran memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Di dalam dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, kita memfokuskan alokasi anggaran pada program-program pro-rakyat, penanganan kondisi mendesak, termasuk wujud solidaritas kemanusiaan,” katanya.
Pemprov Sulut juga melakukan efisiensi dan realokasi anggaran terhadap kegiatan yang dinilai dapat memberikan dampak lebih besar kepada masyarakat.

Gubernur menilai pengambilan keputusan atas Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD.
“Pengambilan keputusan pada hari ini bukan sekadar prosedur formal di atas kertas, melainkan komitmen moral dan amanah rakyat Sulawesi Utara,” tuturnya.

Gubernur mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan APBD 2026 dengan kerja nyata, kedisiplinan, integritas dan rasa tanggung jawab. Gubernur berharap Perubahan APBD 2026 dapat efektif menopang pembangunan daerah dan memberikan dampak terhadap kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Sulut. (Advertorial)





