MANADO, MKS
Pertarungan merebut kursi kepala daerah di Kabupaten Talaud, berlanjut. Itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu kecamatan di Bumi Porodisa.
Hal itu dibenarkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Meidy Tinangon. Dirinya menjelaskan, ada satu kecamatan di Talaud yang akan melaksanakan PSU sesuai dengan keputusan MK. Pemilihan ulang tersebut akan dilakukan di Kecamatan Essang. “Putusan MK PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Kabupaten Talaud: PSU di seluruh TPS di Kecamatan Essang,” ungkap Tinangon, Senin (24/2/2025).
Adapun dalam putusan MK, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam I Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 di Kecamatan Essang.
MK kemudian dalam putusannya memerintahkan Termohon dalam hal ini KPU Talaud untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 pada seluruh TPS di Kecamatan Essang dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan. Sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan.
Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Putusan itu ditetapkan Senin, 24 Februari 2025 selesai diucapkan pukul 18.02 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alboin Pasaribu sebagai Panitera Perigganti, dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, Pihak Terkait dan/atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud. (arfin tompodung)





