Bitung, MKS
Seorang remaja pria inisial HT (18) di Kota Bitung menikam pria sebaya inisial BP (18) hingga sembilan tikaman menggunakan pisau. Polisi yang menangkap pelaku memberikan tindakan tegas dengan tembakan di kaki karena berusaha melarikan diri.
Aksi penikaman terjadi, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke dalam gudang Alfamart dan tertahan dengan pintu gudang.
“Akibat luka tusuk serius, korban segera dilarikan ke RS Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan intensif,” Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai, Jumat (3/10).
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.30 WITA, Tim Tarsius Polres Bitung bergerak cepat berdasarkan keterangan saksi dan korban. Pelaku akhirnya berhasil dicegat di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Saat proses penangkapan, memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki, melumpuhkan pelaku dengan tembakan karena melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari menegaskan, pihak jepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
“Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap tindak kriminal agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Ahmad.
Polres Bitung memastikan langkah hukum telah ditempuh, mulai dari penyelidikan di tempat kejadian perkara hingga dapat menangkap pelaku beserta Barang Buktinya. “Saat ini korban masih menjalani perawatan medis intensif, sementara pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan senjata tajam,” katanya.





