Saturday, January 17, 2026
spot_img
HomePolitikBawaslu di Sulut Koleksi 320 Temuan dan Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu di Sulut Koleksi 320 Temuan dan Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

MANADO, MKS

Roda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berakhir. Di ujung perhelatan pesta demokrasi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sulawesi Utara (Sulut) mengumpulkan ratusan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan. Jumlah tersebut merupakan total dari yang ditangani Bawaslu Provinsi dan kabupaten kota.

Data tersebut diungkap Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Sepanjang tahapan Pilkada 2024, Bawaslu se-Sulut telah mendapat temuan pelanggaran pemilihan berjumlah 72 yang semuanya diregistrasi. Kemudian jumlah laporan pelanggaran yakni 248 dimana yang diregistrasi berjumlah 151, 80 tidak diregistrasi dan yang dilimpahkan 17. “Total temuan dan laporan berjumlah 320,” ungkap Densi dalam kegiatan ‘Publikasi dan Dokumentasi’ Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulut, Selasa (25/2/2025), di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara.

Lanjutnya, total penanganan pelanggaran Bawaslu Se-Sulut berjumlah 223. Kasus yang diteruskan ada 96 diantaranya kepada polisi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian jenis pelanggaran terdiri dari pelanggaran administrasi berjumlah 8, pidana 115, terstruktur, sistematis dan masif (TSM) 1, kode etik 6 dan hukum lainnya 93. Kasus yang dihentikan ada 127.

“Kasus yang dihentikan itu kita selalu umumkan dan kita taruh di papan pengumuman. Walaupun ada 96 yang kami teruskan,” ucapnya.

Sementara, khusus untuk temuan dan laporan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Sulut berjumlah 33. Rinciannya untuk temuan ada 3 dan Laporan 30. “Total 33. Total pengamanan pelanggaran 10. Diteruskan 5 terdiri dari polisi 1, BKB 3, Kemendagri 1. Jenis planggaran adminstrasi 0, pidana 7, TSM 1 sudah diregistrasi tapi tidak lanjut ke pemeriksaan. Kode etik 1 dan hukum lainnya 1. Kasus dihentikan 5,” ujar Densi.

Dijelaskan Densi, terkait temuan dan laporan pelanggaran ini, Bawaslu membuka sampai pada pelantikan calon yang terpilih. Selesai pelantikan maka tidak lagi ada temuan dan laporan. “Tahapan itu sampai di pelantikan. Kalau ada laporan kita menerima sampai pelantikan, kecuali Kabupaten Talaud masih belum. Yang lainnya sudah berakhir,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Sulut, Stefen Linu dalam sambutan pada kegiatan tersebut menyampaikan, terima kasih kepada insan pers yang sudah bersama-sama dengan Bawaslu Sulut selama Pilkada. Hal itu karena sudah menjadi mitra kerja dalam pemberitaan sepanjang tahapan pilkada. “Terima kasih atas media yang sudah bersama dengan kita sampai saat ini,” ucapnya. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments