Wednesday, May 21, 2025
spot_img
HomeUncategorizedPanwascam Kecamatan Singkil Buka Rekrutmen PTPS, Begini Syaratnya

Panwascam Kecamatan Singkil Buka Rekrutmen PTPS, Begini Syaratnya

Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS untuk Kecamatan Singkil, Kota Manado maka Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Singkil membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.

Pembukaan rekrutmen dibuka dari tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Ketua Panwascam Singkil, William R Andaki menyampaikan, pengumuman perekrutan PTPS kami dari Panwaslu Kecamatan Singkil menggunakan Jajaran kami di Tingkat Kelurahan untuk dapat mensosialisasikan di Kelurahan masing-masing. “Kami mengajak kiranya masyarakat Kecamatan Singkil untuk bisa berpartisipasi menjadi PTPS di Kecamatan Singkil,” ungkapnya didampingi Anggota Panwascam Singkil Budianto Karim dan Mohamad Ali Akbar Djafar.

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Pengawas TPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan

Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

g. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS:

j. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. bersedia untuk tidak memangku jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Dan

n. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

2. Pengajuan Surat Pendaftaran:

Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Singkil dengan dilampiri:

1. Berkas pendaftaran meliputi:

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar,

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar riwayat hidup.

f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

3) tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) bersedia bekerja penuh waktu;

6) kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan pada saat terpilih, dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Kelurahan Wawonasa dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singkil atau Kantor Kelurahan Wawonasa

4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singkil Perumahan Kombos Permai, Kelurahan Kombos Timur atau via email pws.singkil@gmail.com

5. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy

3. Batas Waktu Pendaftaran

1) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 September 2024 s/d 28 Sept 2024

2) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments