Wednesday, October 21, 2026
spot_img
HomePolitikRDP Komisi III DPRD Sulut Bahas Ganti Rugi Lahan, Warga Malendeng dan...

RDP Komisi III DPRD Sulut Bahas Ganti Rugi Lahan, Warga Malendeng dan Paal IV Masih Menunggu Kepastian

Manado, MKS

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Selasa (20/10/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapoyos di ruang rapat serbaguna kantor DPRD Sulut itu membahas tindak lanjut permohonan masyarakat Kelurahan Malendeng, Lingkungan I, terkait kepastian administrasi pertanahan dan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan.

Dalam rapat tersebut, persoalan yang disampaikan warga Malendeng turut memperlihatkan adanya kendala serupa yang dialami masyarakat Paal IV, Kota Manado. Persoalan utamanya berkaitan dengan ketidaksesuaian data pengukuran bidang tanah dengan dokumen perencanaan serta penetapan trase sungai yang menjadi acuan pembebasan lahan.

Perwakilan masyarakat Paal IV mengungkapkan, proses pembayaran ganti rugi terkendala karena terdapat perbedaan data antara peta bidang tanah yang dimiliki BPN dan trase yang menjadi acuan BWS Sulawesi I.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan memastikan kembali batas dan posisi trase sungai berdasarkan hasil kesepakatan yang pernah dibahas bersama.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya terdapat acuan pengukuran dari titik tengah sungai dengan lebar indikatif 22 meter, atau masing-masing 11 meter ke sisi kiri dan kanan. Selain itu, terdapat pula acuan tambahan 15 meter yang disebut bersumber dari hasil kesepakatan pemerintah pada 2023.

Perwakilan warga berharap dokumen dan kesepakatan tersebut dapat ditelusuri kembali agar persoalan pengukuran tidak terus menghambat penyelesaian hak masyarakat.

Menanggapi persoalan itu, perwakilan BPN menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap data hasil pendataan dan pengukuran bidang tanah yang dilakukan sebelum dirinya bertugas.

Dari hasil verifikasi, ditemukan sejumlah bidang tanah yang posisinya bergeser dari trase yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut membuat proses pembayaran ganti rugi dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan data.

BPN menegaskan, pembayaran ganti rugi harus mengikuti ketentuan dan batas yang telah ditetapkan. Apabila terdapat bidang tanah yang berada di luar trase atau batas pembebasan, pembayaran tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa pembenahan data dan dokumen pendukung.

Ia menjelaskan, tahapan pengadaan tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta peraturan pelaksanaannya. Karena persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kesalahan dalam penentuan titik atau staking out, perbaikan perlu dilakukan oleh tim perencanaan yang berwenang.

Menurutnya, pihak BWS sebelumnya telah menyampaikan rencana perbaikan dengan menyesuaikan kembali koordinat bidang tanah. Namun, BPN masih menunggu kejelasan tindak lanjut perbaikan tersebut sebelum proses dapat dilanjutkan.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Malendeng mengungkapkan persoalan lain yang berkaitan dengan kepastian wilayah administrasi. Berdasarkan koordinat dalam dokumen penetapan lokasi atau penlok dan peta yang mereka rujuk, sejumlah bidang tanah disebut masuk wilayah Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa, meskipun surat tanah masyarakat diterbitkan oleh Kelurahan Malendeng, Kota Manado.

Kondisi tersebut membuat dokumen pertanahan warga perlu divalidasi kembali oleh pemerintah Desa Sawangan untuk memastikan letak bidang tanah, kepemilikan, serta statusnya tidak dalam sengketa.

Perwakilan masyarakat menjelaskan, proses selanjutnya masih menunggu penerbitan surat keterangan tanah (SKT) pembaruan dan perbaikan dokumen perencanaan. Sebab, hasil inventarisasi lapangan menunjukkan adanya perbedaan data dengan dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan tanah.

Karena itu, masyarakat diminta melakukan validasi dokumen tanah kepada pemerintah Desa Sawangan sembari menunggu penyelesaian pembaruan data dan dokumen perencanaan.

Anggota Komisi III DPRD Sulut Royke Roring menyoroti persoalan koordinasi antara BWS dan ATR/BPN yang dinilai perlu dibenahi agar masalah serupa tidak terus berulang setiap tahun.

Menurut Royke, proses penetapan lokasi yang mendekati masa berakhir kerap tidak diikuti penyelesaian pengukuran maupun penetapan teknis yang diperlukan. Akibatnya, anggaran pembebasan lahan tidak terserap, sementara masyarakat terus menunggu pembayaran ganti rugi.

“Selalu terkendala ketika penlok sudah mulai berakhir, sementara urusan pengukuran dan penetapan belum selesai. Akhirnya ini berlanjut setiap tahun, uangnya hangus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada anggaran pembebasan tanah, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan konstruksi. Ketika proses pembebasan lahan belum tuntas, pekerjaan fisik pun tidak dapat berjalan sebagaimana direncanakan.

Royke mengusulkan agar BWS dan ATR/BPN membentuk pos koordinasi tetap yang melibatkan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, setiap perubahan penetapan lokasi maupun dokumen perencanaan dapat segera disampaikan dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

“Supaya ketika penlok berubah, secepatnya diperbarui oleh balai. Atau DED berubah, secepatnya diberitahukan. Kalau tidak, setiap tahun anggaran habis, sementara masyarakat terus menunggu,” tegasnya.

Ia berharap penjelasan menyeluruh dari BWS dan jajaran pertanahan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan penyelesaian administrasi, perbaikan data pengukuran, serta pembayaran ganti rugi yang hingga kini masih terkendala. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments