Manado, MKS
Kebijakan sterilisasi Pelabuhan Manado yang diterapkan PT Pelindo menuai protes dari masyarakat Nusa Utara. Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (Sulut) menilai kebijakan tersebut terkesan dipaksakan karena dinilai belum melalui sosialisasi dan uji publik yang memadai.
Hal itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/11/2026). Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo yang turut mengarahkan pertemuan tersebut menyampaikan, alasan rapat digelar karena ada keluhan dari masyarakat.
“Terkait regulasi baru yang diterapkan Pelindo, pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi,” ungkap Liputo.
Perwakilan masyarakat Nusa Utara, Rustianto Makahinda, secara tegas meminta agar kebijakan sterilisasi dibatalkan. Bahkan, jika Pelindo tetap memaksakan penerapan aturan tersebut, pihaknya mendesak DPRD Sulut memberikan rekomendasi pencopotan Kepala Pelindo Manado.
Rustianto mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Pelindo Manado. Namun, hasil pertemuan tersebut justru memperkuat kesimpulan bahwa kebijakan sterilisasi diberlakukan secara sepihak.
“Dari hasil pertemuan itu, kami mengambil kesimpulan bahwa kebijakan sterilisasi ini merupakan kebijakan yang dipaksakan,” tegas Rustianto.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar adalah ketidaksesuaian antara perencanaan dan waktu pemberlakuan kebijakan. Dalam perencanaan yang disampaikan Pelindo, pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait tarif jasa disebut akan dilakukan pada November 2026.
Namun, kebijakan sterilisasi justru telah diberlakukan sejak 12 Oktober 2026.
“Belum selesai perencanaannya, kemudian kebijakan sudah diberlakukan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Rustianto juga menyoroti dampak penerapan kebijakan tersebut yang memicu polemik, baik di lingkungan pelabuhan maupun di media sosial. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut telah berkembang menjadi konflik yang dinilai merugikan masyarakat.
Atas kondisi itu, pihaknya mengaku telah menyurati Polda Sulut agar persoalan tersebut segera dituntaskan.
Minta Kebijakan Dibatalkan, Beri Waktu Sosialisasi
Dalam RDP tersebut, Rustianto menyampaikan empat tuntutan masyarakat terkait kebijakan sterilisasi Pelabuhan Manado.
Pertama, meminta agar kebijakan sterilisasi dibatalkan. Kedua, apabila Pelindo tetap ingin menerapkannya, masyarakat meminta diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk sosialisasi.
Ketiga, kebijakan tersebut harus terlebih dahulu melalui uji publik dan mendapat penerimaan masyarakat sebelum dilaksanakan.
Keempat, jika Pelindo tetap memaksakan kebijakan tersebut, DPRD Sulut diminta mengeluarkan rekomendasi pencopotan Kepala Pelindo Manado.
“Kalau memang tetap dipaksakan, kami menuntut agar DPRD Provinsi Sulawesi Utara memberikan rekomendasi agar Kepala Pelindo Manado dicopot,” tegasnya.
Ia menilai masyarakat Nusa Utara, yang selama ini menjadi pengguna jasa transportasi laut di Pelabuhan Manado, seharusnya dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kalau ada kebijakan terkait publik, seharusnya ada uji publik. Masyarakat harus diundang untuk memberikan pendapat. Kalau sudah selesai dan diterima masyarakat, silakan dilaksanakan,” tambah Rustianto.
Pelindo: Sterilisasi untuk Keselamatan Penumpang
Sementara itu, General Manager (GM) Pelindo Manado, Nurlayla Arbie, menjelaskan bahwa kebijakan sterilisasi dilatarbelakangi insiden kebakaran kapal Barcelona II.
Menurutnya, dalam manifes kapal tercatat 280 penumpang, tetapi saat proses evakuasi ditemukan sebanyak 636 orang. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelebihan penumpang yang menjadi perhatian serius terkait keselamatan pelayaran.
Nurlayla menyebutkan, rencana sterilisasi telah disiapkan sejak November 2025 dan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulut. Pelindo juga mengaku telah menyampaikan rencana tersebut kepada Bupati Talaud, Bupati Sitaro, serta Dinas Perhubungan Tahuna.
Ia menjelaskan, sterilisasi merupakan upaya mengatur akses ke area vital pelabuhan agar hanya penumpang yang memiliki tiket sah dapat naik ke kapal, sehingga hak dan perlindungan asuransi Jasa Raharja dapat terjamin.
Terkait pedagang asongan, Nurlayla menegaskan bahwa Pelindo tidak melarang aktivitas berjualan, tetapi melakukan relokasi agar pedagang tidak berjualan di atas kapal maupun di dermaga.
“Yang tidak dilarang itu berjualan di area parkir dan area pelabuhan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, setelah sterilisasi diterapkan, kondisi dermaga menjadi lebih lega dan mendukung aktivitas bongkar muat serta kegiatan operasional lainnya.
Pelindo juga menerapkan relaksasi akses bagi pengantar dan penjemput untuk lima kategori penumpang prioritas. Sementara untuk kebutuhan pengambilan barang, disiapkan ID Visitor sebagai identitas akses.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan Pelindo untuk menyampaikan pandangan masing-masing, sekaligus mencari solusi atas polemik kebijakan sterilisasi Pelabuhan Manado yang kini mendapat sorotan publik. (arfin tompodung)





