Tuesday, November 3, 2026
spot_img
HomePolitikPansus P3A DPRD Sulut Bahas Sinkronisasi Layanan Perlindungan Anak Lintas Daerah

Pansus P3A DPRD Sulut Bahas Sinkronisasi Layanan Perlindungan Anak Lintas Daerah

Manado, MKS

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pembahas Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) melanjutkan pembahasan sejumlah pasal terkait sinkronisasi layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Senin (2/11/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut tersebut dipimpin Ketua Pansus Pricilia Rondo, didampingi Sekretaris Pansus Hillary Tuwo, bersama anggota Pansus dan instansi terkait.

Dalam pembahasan, Pansus menelaah Paragraf 3 tentang Sinkronisasi Layanan AMPK, khususnya Pasal 62 hingga Pasal 65 yang mengatur keterpaduan layanan perlindungan anak lintas kabupaten dan kota.

Sekretaris Pansus Hillary Tuwo saat membacakan materi Ranperda menjelaskan, sinkronisasi layanan bertujuan menjamin keterpaduan layanan antar sektor dan antar wilayah, mencegah tumpang tindih maupun kekosongan layanan, serta meningkatkan efektivitas perlindungan dan pemenuhan kebutuhan AMPK.
“Pasal 62 poin satu Pemerintah Daerah melakukan sinkronisas layanan bagi AMPK lintas Kabupaten/Kota. Poin dua Sinkromisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk a. menjamin keterpaduan Layanan antarsektor dan amtarwilayah.
b. mencegah tumpang tindih atau kekosongan layanan, dan c. meningkatkan efektivitas perlindungan dan pemulihan AMPK,” ucap Hillary.

“Poin tiga sinkronisasi layanan dilaksanakan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan tanpa
mengurangi kewajiban pemberian layanan segera kepada AMPK,” sambung Hillary.

Kemudian Pasal 63 mengatur mekanisme sinkronisasi melalui penyelenggaraan standar layanan antar kabupaten dan kota, integrasi sistem rujukan lintas wilayah, koordinasi lintas perangkat daerah, serta penyusunan kerangka kerja terpadu bagi layanan AMPK.

Kerangka kerja terpadu tersebut nantinya menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelenggarakan layanan perlindungan anak.

Sementara itu, dalam pembahasan Pasal 62, perwakilan instansi terkait mengusulkan penyesuaian redaksi agar ketentuan sinkronisasi layanan bagi AMPK mencakup berbagai kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Instansi terkait juga menyarankan agar rumusan pasal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada, sehingga implementasi Ranperda dapat berjalan konsisten dengan aturan nasional.

Anggota Pansus Eugenie Mantiri turut meminta penjelasan mengenai istilah dan kategori AMPK yang tercantum dalam Ranperda, khususnya terkait apakah kategori tersebut merupakan indikator atau jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak instansi terkait menjelaskan bahwa kategori AMPK merujuk pada jenis-jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, bukan merupakan indikator.

Ketua Pansus Pricilia Rondo bersama anggota Pansus kemudian melanjutkan pembahasan untuk memastikan setiap rumusan pasal dapat dipahami secara jelas dan diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Pembahasan Ranperda P3A ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor serta menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments