Minut, MKS
Sebanyak enam pria di Minahasa Utara (Minut) diamankan polisi karena diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan di Kecamatan Likupang Timur. Lima orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, mayoritas pelaku masih tergolong usia anak-anak. Lima orang berstatus di bawah umur dan satu orang sudah dewasa. Penangkapan keenam tersangka dilakukan, Rabu dini hari (28/01/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
”Mengingat sebagian besar pelaku masih anak di bawah umur, Satreskrim melalui penyidiknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur hukum anak,” kata Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A Djabar melalui Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagow.
Mokoagow mengatakan, seluruh pelaku telah berada di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia pun menegaskan komitmen Polri dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Pihak kepolisian memastikan tidak akan ada celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk lolos dari jeratan hukum.
”Kasus Likupang dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Para pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (tim MKS)





