Manado, MKS
Pergeseran kendali jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) dilakukan Gubernur Provinsi Sulut, Yulius Selvanus. Gubernur resmi menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulut Denny Mangala menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekprov menggantikan Tahlis Gallang.
Pergantian ini dilakukan berhubung masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov sebelumnya telah diperpanjang dua kali. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, perpanjangan jabatan Plt tidak diperbolehkan lebih dari dua kali.
“Sehingga harus ada pergantian sementara sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif,” kata gubernur saat penyerahan tugas Sekprov, Kamis (5/2/2026), di Wisma Negara Bumi Beringin.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penunjukkan ini dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun langkah diambil di luar prosedur yang telah ditetapkan. Gubernur berharap, dengan penunjukkan Denny Mangala, roda pemerintahan Provinsi Sulut tetap berjalan optimal.
“Sabilitas birokrasi terjaga dan pelayanan publik kepada masyarakat Sulut tetap berjalan lancar selama masa transisi,” ungkap gubernur.
Proses penetapan pejabat definitif diperkirakan akan selesai dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Dengan demikian segala urusan akan kembali normal.
“Kami komitmen untuk selalu menjalankan pemerintahan dengan taat aturan, serta menjaga tata kelola yang profesional dan tertib administrasi demi kemajuan bersama masyarakat Sulawesi Utara,” ujarnya. (arfin tompodung)





