Monday, April 20, 2026
spot_img
HomeKulturalAktivitas PT MSM-TTN Ancam Sungai Marawuwung Cs, Masyarakat Likupang 'Melawan'

Aktivitas PT MSM-TTN Ancam Sungai Marawuwung Cs, Masyarakat Likupang ‘Melawan’

Minut, MKS

Reaksi perlawanan ditunjukkan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Likupang Bersatu (GLB), terhadap aktivitas pertambangan milik PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Mereka menolak dua perusahaan tersebut yang beroperasi di wilayah adat Tonsea Likupang dan telah mengancam keberadaan sejumlah sungai.

Aksi penolakan itu dilakukan, Minggu (14/92025), di Desa Likupang Kampung Ambong, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Melki Kaweke warga Likupang Satu menegaskan, deklarasi ini merupakan bentuk pembelaan terhadap tanah, air serta kebudayaan yang merupakan warisan leluhur. Bagi Melki, wilayah Likupang adalah bagian dari tanah adat Tonsea Likupang yang secara turun-temurun dijaga masyarakat adat maupun masyarakat lokal sebagai sumber penghidupan serta identitas kultural.

“Dari Awal kita minta karena sungai marawuwung ini sudah kabur (keruh) airnya kalo kita menuntut kase brenti, karna kita rasa terancam saat ini! Apa lagi kedepan! Harapan semoga pemerintah boleh bekerja sama dengan masyarakat untuk mengatasi masalah ini khususnya marawuwung! Kalu kita pribadi kalu boleh tutup Perusahaan,” tegas Melki juga seorang petani yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari air bersih Sungai Marawuwung.

Masyarakat mencatat, sejumlah sungai seperti Sungai Marawuwung di Likupang, Sungai Araren dan Sungai Rarandam di Resettlement telah menunjukkan tanda-tanda dugaan pencemaran berat. Air sungai menjadi keruh dan berwarna, biota sungai menghilang dan warga mulai mengalami gangguan kesehatan.
Sumber air bersih yang selama ini digunakan untuk kebutuhan harian kini tak lagi aman. Selain berdampak pada ekologi, tambang juga mengancam struktur sosial dan budaya masyarakat adat Tonsea.

Ali Bakari warga Likupang Kampung Ambong juga mengeluhkan hal serupa. Menurutnya, perlawanan kepada pihak koorporasi yang merusak alam harus dilakukan secara bersama-sama.
“Dulu torang melawan tambang sandiri-sandiri dengan kepentingan masing-masing, namun pada saat ini kami sepakat untuk menyatukan visi dan misi dalam Gerakan Likupang Bersatu. Ini juga menjadi peringatan penting untuk para legislatif dan eksekutif untuk berpihak kepada rakyat karna ini sudah jelas kerusakan lingkungan. Ini sudah nyata, terumbu karang so rusak so merugikan nelayan khususnya di wilayah pesisir Likupang kampung Ambong, kemudian sapi so beberapa kali terlihat mati akibat beroperasi perusahaan di area Marawuwung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara (Sulut), Gabriel Watugigir menegaskan, AMAN Sulut berdiri bersama masyarakat adat Tonsea Likupang maupun masyarakat lokal dalam perjuangan menolak aktivitas tambang yang merusak ruang hidup.

“Bagi masyarakat adat, tanah, hutan, laut, dan sungai adalah satu kesatuan hidup yang tak ternilai. Kerusakan yang dilakukan oleh PT. MSM dan PT. TTN bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga penghancuran terhadap identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat adat Tonsea. Negara seharusnya melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan justru memberikan karpet merah bagi investasi yang merampas ruang hidup rakyat,” tegas Gabriel.

Gabriel menegaskan, kasus tambang di Likupang juga merupakan persoalan hak asasi manusia (HAM). “Ketika masyarakat adat kehilangan akses terhadap tanah, sumber air, dan laut, itu sama saja dengan merampas hak dasar mereka untuk hidup layak. Hak atas lingkungan yang sehat, hak atas budaya, hak atas pangan, dan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai masyarakat adat jelas diabaikan. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ini. Jika dibiarkan, maka kehadiran tambang bukan hanya kejahatan ekologis, tetapi juga pelanggaran HAM,” pungkasnya.

Gerakan ini tidak lahir dari satu desa saja tapi merupakan konsolidasi dari berbagai desa yang merasakan langsung dampak eksploitasi tambang. Deklarasi ini diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap bersama sebagai simbol penolakan dan perlindungan terhadap tanah dan air milik masyarakat adat Tonsea.

Adapun tuntutan yang disuarakan dalam deklarasi Gerakan Likupang Bersatu (GLB)  kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat :
1. Mencabut seluruh izin pertambangan PT MSM/TTN yang beroperasi di wilayah adat Tonsea Likupang dan sekitarnya.
2. Menghentikan penerbitan izin baru untuk pertambangan di wilayah adat, pesisir, hutan, dan lahan produktif rakyat.
3. Melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal termasuk hak atas tanah, sungai, laut, dan hutan yang menjadi sumber kehidupan.
4. Menegakkan hukum lingkungan secara adil terhadap perusahaan tambang yang merusak alam dan merugikan rakyat serta melakukan audit lingkungan terhadap PT. MSM/TTN.
5. Mengakui dan mengesahkan wilayah adat Tonsea Likupang sebagai ruang hidup yang sah dan tidak boleh diganggu oleh kepentingan ekstraktif.

Tuntutan kepada  Perusahaan Tambang (PT MSM/TTN) yakni:
1. Hentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hulu Sungai Marawuwung dan sekitarnya.
2. Pulihkan kembali lingkungan hidup yang telah rusak akibat aktivitas tambang, termasuk sungai, lahan pertanian, dan pesisir.
3. Ganti rugi yang adil dan layak kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, hewan ternak, atau mengalami kerugian akibat pencemaran.
4. Hentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungannya.
5. Bertanggung jawab secara moral dan hukum atas kerusakan ekologi, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan di wilayah Likupang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments