Minahasa, MKS
Tim Resmob Polres Minahasa menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Saat diamankan, polisi mendapati sejumlah jenis obat-obatan terlarang.
Kedua tersangka diidentifikasi berinisial DS (27) warga Kelurahan Wengkol, Kecamatan Tondano Timur dan JD (34) warga Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap AU (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 00.30 wita. Bermula saat tersangka JD merasa kesal karena korban AU terus-menerus menepon dan menagih uang kepadanya. Dalam keadaan mabuk, bersama DS kemudian mendatangi rumah korban di Kelurahan Wawalintouan.
“Saat korban membuka pintu rumahnya, kedua tersangka masuk ke dalam dengan dalih ingin berbicara. Namun, tersangka JD langsung menghajar korban di bagian wajah beberapa kali, diikuti oleh tersangka DS yang memukul korban di bagian belakang sebanyak dua kali,” jelas Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. Situasi semakin berbahaya ketika JD mengeluarkan senjata tajam dari pinggang sebelah kirinya, yang membuat korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang dibawa oleh tersangka, yaitu:
THD sebanyak 16 butir
Nopres sebanyak 27 butir
Risperidon putih sebanyak 30 butir
Risperidon oranye sebanyak 52 butir
“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Hendra.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan korban yang merasa keberatan atas tindakan kedua tersangka dan meminta agar pelaku diproses secara hukum.





