Manado, MKS
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Gracia Oroh mengangkat persoalan seputar pembebasan lahan Ring Road 3. Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi III DPRD Sulut bersama Dinas Perkimtan Provinsi Sulut, Selasa (30/9/2025).
Oroh menyampaikan, tentang adanya aspirasi yang masuk kepadanya mengenai pembebasan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Oroh menegaskan, warga Sea ibu Riany Rantung menyampaikan aspirasi yang mempertanyakan soal pembayaran pembebasan lahan ring road 3 tersebut. “Kami minta hal ini jangan disepelekan,” ujar Oroh.
Legislator Fraksi Gerindra dapil Minahasa-Tomohon ini mengungkapkan, tahap satu ini warga Desa Sea belum sama sekali menerima dana pembayaran tersebut. “Ketika yang bersangkutan menanyakan ke dinas Perkimtan jawaban mereka sudah terbayar! Ada apa ini? Sedangkan kami belum menerima uang ganti rugi,” tegas Oroh.
Lanjutnya, saat patok untuk tahap satu dan sudah memasuki patok tahap dua, Dinas Perkimtan diminta segera carikan solusi. Hal itu karena sudah menjadi tugas mereka sebagai wakil rakyat.
“Jadi sekali lagi jika mereka menanyakan kembali sementara belum adanya realisasi seperti ini, apa yang kami sampaikan kepada mereka, pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah provinsi Sulawesi Utara secepatnya menjawab hal ini,” tandas Gracia.





