Monday, September 7, 2026
spot_img
HomePolitikKembali Dibahas, Pansus-Dinkes Ungkap Pentingnya Ranperda KLB-WPM

Kembali Dibahas, Pansus-Dinkes Ungkap Pentingnya Ranperda KLB-WPM

Manado, MKS

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular (KLB-WPM) kembali digodok. Pentingnya keberadaan aturan tersebut diungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Ranperda KLB-WPM , Pierre Makisanti.

Makisanti menjelaskan, pentingnya ranperda KLB-WPM sebagai suatu landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah. Agar nanti ketika ada kejadian seperti Covid-19 maka sudah ada payung hukumnya di Sulut.

“Agar supaya ketika kita melakukan, kita tidak minta-minta terjadi kejadian luar biasa. Tapi setidaknya kita sudah ada (perda, red). Seperti kemarin kejadian Covid, kan ketika melakukan kegiatan-kegiatan penanggulangan, itu tidak ada landasan natural,” ungkap Makisanti usai rapat pembahasan Ranperda KLB-WPM di ruang rapat kantor DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulit, Lidya Evalien Tulus mengungkapkan terima kasih untuk Pansus DPRD Sulut karena sudah memfasilitasi usulan mereka untuk membentuk perda KLB-WPM yang memang saat ini di seluruh Indonesia belum ada provinsi yang mengeluarkan perda terkait ini.

“Tetapi mengingat kepentingan urgensi, seperti kejadian pandemi Covid yang lalu, kita memerlukan payung hukum di tingkat provinsi yang nanti akan bisa digunakan di seluruh Kabupaten kota. Dan tentu di dalamnya sudah terkait perlindungan untuk masyarakat,” ungkap Lidya.

Lanjutnya, pelaporan yang termasuk dalam sistem informasi berbasis dengan teknologi, telah terintegrasi dari tingkat puskesmas, kabupaten, kota, dinas kesehatan dan juga dinas kesehatan provinsi sampai kepada kementerian kesehatan. Dengan demikian ranperda ini baginya, sangat penting untuk masyarakat Sulut sehingga dari segi pelaksanaan perlindungan bagi masyarakat dan juga terkait dengan penggunaan anggaran-anggaran ke depan nanti akan bisa disesuaikan atau diatur dengan baik.

“Sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari bila ya kita tidak mengharapkan tetapi kita tentu harus melakukan mitigasi kalau kita mengalami satu KLB ataupun wabah yang meluas dengan penyakit-penyakit yang sekarang sedang berkembang, penyakit yang dari luar negeri ataupun penyakit yang baru yang belum pernah ada di provinsi kita pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments