Friday, May 1, 2026
spot_img
HomeHukum & KriminalGPS Desak Tindak Pelaku Kekerasan Seksual Sesuai UU TPKS

GPS Desak Tindak Pelaku Kekerasan Seksual Sesuai UU TPKS

Manado, MKS

Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) sebagai gabungan dari sejumlah badan atau organisasi dan individu yang konsern pada isu kekerasan terhadap
perempuan dan anak, mendukung dan mendesak proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual LI berdasarkan Undang-Undang
(UU) khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan hukuman maksimal dalam dakwaan pasal 6a dan 6c.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh para terdakwa yakni (AT) dan (JT) yang adalah pengacara, telah menimbulkan dampak yang merugikan bagi korban baik secara fisik, psikologi dan ekonomi. Sebagai orang tua tunggal yang
bertanggungjawab atas kehidupan anak, kasus kekerasan seksual ini secara langsung telah membatasi bahkan meniadakan peran pencari nafkah bagi pihak korban.

GPS sebagai koalisi yang konsern pada isu kekerasan terhadap perempuan memandang bahwa perlindungan terhadap LI sebagai korban kekerasan seksual sudah seharusnya diupayakan oleh berbagai pihak terutama oleh aparat penegak hukum (APH). Untuk itu GPS mendukung dan mengapresiasi pihak Jaksa dan Hakim yang berkomitmen memastikan proses peradilan
berjalan seadil-adilnya bagi korban.

“Dimana hakim bisa melihat penderitaan
baik fisik, tekanan psikologis, dan kerentanan ekonomi yang dialami korban sebagai orang tua tunggal, tidak hanya melihat fakta persidangan,” kata Koordinator GPS Pendeta Ruth Ketsia Wangkai, Jumat (20/9/2025).

Layanan perlindungan hukum yang ditunjukkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dukungan Komnas Perempuan (KP) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kepada korban LI dan anaknya menunjukkan paling tidak ada upaya bagi korban kekerasan seksual untuk dilindungi hak-haknya selama proses peradilan berjalan di pengadilan negeri Manado. GPS memandang penting prinsip mengedepankan perspektif korban yakni dengan mendorong pemenuhan hak-hak korban dan anaknya selama proses hukum sedang berjalan baik hak atas perlindungan prosedural, maupun pemulihan korban.

“Sebagai bagian dari komponen masyarakat di Sulawesi Utara yang memiliki konsern terhadap pewujudan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual sekaligus mendorong perwujudan keadilan melalui proses hukum yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual yang dialami LI,” tegasnya.

Maka dari itu pihak GPS menyatakan sikap pertama, mendukung dan mendesak Jaksa dan Hakim dalam menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual LI sebagaimana mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kedua, mendorong LPSK, Komnas Perempuan
(KP) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memantau proses peradilan yang sedang berjalan. Ini demi memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di dalamnya mencakup hak atas pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan fisik dan mental, restitusi dan kompensasi, serta perlindungan dari stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi sepanjang proses hukum maupun setelahnya.

“Ketiga, mendorong semua elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan mendukung secara aktif jalannya proses peradilan dengan memberikan
surat dukungan yang dikirimkan langsung ke Pengadilan Negeri Manado,” ujarnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments