Manado, MKS
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (23/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut. Kedua ranperda tersebut yakni Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. Hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Dalam kesempatan itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen membacakan perihal kedua ranperda tersebut yang akan diparipurnakan. Dikatakannya, dalam rangka pertanggungjawaban APBD tahun 2025 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuabgan daerah pasal 194 ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD. “Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja serta laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Silangen.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam penyampaian dan penjelasannya mengenai Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menyampaikan, berkaitan dengan ranperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2025 dirinya hendak menjabarkan garis besar capaian kinerja keuangan daerah Provinsi Sulut.
“Ini sebagai amanat konstitusi sekaligus wujud nyata Pemerintah Provinsi yang menegaskan tata kelola yang terbuka dan bertanggung jawab. Bagi kami pertanggung jawaban APBD bukanlah sekedar formalitas angka atau urusan adminstratif semata melainkan instrumen krusial untuk mengukur sejauh mana sumber daya publik dikelola efektif, efisien dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulut,” kata Yulius.
Berkaitan dengan Ranperda izin berusaha dirinya menjelaskan, secara eksplisit dirinya menyampaikan maksud dibentuknya perda ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan bertindak sebagai pedoman yang jelas dalam pemberian insentif atau kemudahan investasi di daerah. Sedangkan tujuan strategis yang ingin dicapai dalam regulasi ini meliputi enam hal.
“Pertama, meningkatkan volume penanaman modal di daerah secara signifikan, kedua mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah Sulut. Ketiga menciptakan dan memperluas tenaga kerja dan menyerap tenaga kerja lokal. Meningkatkan kemampuan inovasi dan daya saing daerah di kancah nasional dan internasional. Kelima mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan agar pelaku UMKM kita dapat naik kelas. Keenam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulut yang berkeadilan,” ujar gubernur.
Adapun kelima Fraksi menyetujui kedua ranperda tersebut untuk dibahas dalam tingkatan selanjutnya. “Dari lima fraksi yang telah menyampaikan pandangan, semuanya menerima kedua ranperda untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya,” kata Ketua DPRD Sulut Andi Silangen. (arfin tompodung)





