Minahasa, MKS
Episode kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengacara inisial VM alias Vic di Minahasa memasuki babak baru. Kasus yang korbannya seorang pengacara perempuan rekannya sendiri ini, kini telah bergulir di meja sidang Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (3/2/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa VM alias Vic duduk di kursi pesakitan PN Tondano didakwa dengan pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketika itu majelis hakim dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga terdakwa tidak ditahan. Itu juga menjawab surat permohonan dari pihak korban yang meminta agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Ancaman pidana di bawah lima tahun terdakwa tidak ditahan,” kata majelis hakim.
Setelah dakwaan dibacakan tidak ada perlawanan dari terdakwa. Kuasa hukum korban pun memberi respon terkait dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa.
“Majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan objektif penahanan karena ancaman pidana yang didakwakan di bawah 5 tahun namun tidak mempertimbangkan alasan subjektif penahanan sebagaimana surat permohonan yang diajukan korban,” kata kuasa hukum korban Jefry Tualangi SH bersama Ronaldo Lumaya SH.
Adapun pertimbangan yang diberikan korban bahwa ada ancaman dari terdakwa kepada korban. Terdakwa juga dikhawatirkan akan melarikan diri. Selain itu, dalam perkara ini perbuatan terdakwa adalah perbuatan berulang karena ada korban lain yang sudah membuat laporan di Polda Sulut saat ini menunggu gelar perkara.
“Korban lain itu juga adalah seorang pengacara,” katanya.
Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan. Agendanya nanti masuk pada pembuktian.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembuktian,” jelasnya. (arfin)





