Manado, MKS
Polemik sengketa lahan antara PT Minahasa Permai Resort Developnment (MPRD) dan masyarakat Desa Pulisan dan Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara (Minut) bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Persoalan ini terkait dengan tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang.
Komisi I DPRD Provinsi Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah tersebut, Senin (2/2/2026), di ruang rapat komisi I. Adapun persoalannya, pihak masyarakat Desa Pulisan dan Kinunang tidak menyetujui klaim PT MPRD yang menyatakan lahan tersebut adalah kawasan milik perusahaan. Kuasa Hukum masyarkaat Kinunang Sammy Mananoma mengatakan, masyarakat di Kinunang ternyata sudah memiliki sertifikat hak milik namun ternyata dari pihak perusahaan menyebut itu adalah kawasan mereka yang tercatat dalam Hak Guna Bangunan (HGB) 04 dengan luas lahan sekitar 100 lebih hektare.
“Tapi sudah dikonfirmasi oleh BPN bahwa sertifikat itu (sertifikat milik masyarakat) asli. HGB 01 hingga 04 sudah berakhir dari tahun 2025. Sudah kurang lebih 30 tahun dan tidak pernah dilakukan pembangunan fisik,” ungkap Sammy.
Legal PT MPRD Gery Tamawiwi mengatakan, pihak perusahaan sangat terbuka bila ada gugatan dari masyarakat. Apabila masyarakat menjalani proses hukum dan ternyata terbukti milik masyarakat maka PT MPRD siap untuk melakukan pembayaran. “Perusahaan datang ke situ bukan asal ambil juga ini karena ada sertifikat ditetapkan sebagai KEK pariwisata atas dasar itu kita melakukan pembangunan,” kata Gery.
Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu pun mempertanyakan, masalah dua sertifikat ini. Dirinya meminta agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut untuk menjelaskan. “Berarti sudah dua sertifikat ini masyarakat pegang dan perusahaan. Silahkan BPN kenapa ada dua sertifikat di sini,” kata Braien.
Pihak BPN mengatakan, dua sertifikat hak guna dan hak milik daro mereka belum bisa memastikan objeknya dimana dan tumpang tindihnya ada dimana. Dari BPN baru akan mengecek kondisi lahan dan apakah ada tumpang tindih. “Berikan waktu kami BPN. Kami belum bisa selesaikan pembicaraan ini. Silahkan LSM penasihat hukum mohon bantuan agar masyarakat menyediakan data datanya,” ucapnya.
Braien menyampaikan, nanti DPRD akan melakukan turun langsung ke lokasi. Upaya ini untuk mengecek letak lahan masyarakat dan perusahaan. Pihaknya juga akan mengawal tim identifikasi dari BPN Sulut dan Minut terkait masalah itu. DPRD meminta komitmen BPN untuk menyelesaikan persoalan tersebut serta target waktu penyelesaiannya. (arfin tompodung)





