Manado, MKS
Polemik sampah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Para wakil rakyat yang duduk di komisi tiga mempertanyakan tentang keberadaan dan fungsi tempat pembuangan akhir (TPA) regional Ilo-Ilo yang sudah dibangun.
Komisi 3 DPRD Sulut melakukan pertemuan dengan Dinas PUPR Sulut dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulut, Selasa (20/1/2026), di ruang rapat komisi 3. Dalam kesempatan itu, personil Komisi 3 Amir Liputo mempertanyakan tentang pengoperasian TPA Ilo-Ilo.
“Ini TPA yang sudah dibangun ini mau beking apa. Yang sudah ada ini, ditambah lagi Rp 14 miliar. Saya agak ngotot karena rumah saya tidak jauh dari situ,” ungkap Liputo.
“Coba bapak (dari pihak Balai, red) setengah jam saja tinggal di situ bapak rasa baunya. Sekarang ini sudah mengeluarkan banyak uang (pembangunan TPA Ilo-Ilo, red) dan bilang tidak mau pakai,” tambah Liputo.
Dirinya meminta, perlu dijelaskan fungsi dari TPA Ilo-Ilo sehingga ketika dewan akan berkunjung ke kementerian di pusat bisa dibicarakan. “Saya dengar supir-supir truck Manado sudah tidak akan bawa (sampah, red) di Sumompo mereka akan bawa di kantor ini sampah,” ujar Liputo.
Anggota dewan Roy Roring juga meminta agar hal ini dijelaskan secara menyeluruh bagaimana kondisi sanitary landfill dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). “Kapan berfungsi dan kapasitas dari masing-masing (instansi, red), balai sampai dimana batas tanggung jawabnya dan PUPR sampai dimana. Kalau tidak dijelaskan buat kita tumpang tindih. Berita ini sangat seksi karena beberapa kali ditutup ini Sumompo,” katanya.
Pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulut menjelaskan, sanitary landfill adalah cara pengelolaan sampah dimana yang masuk ke sana harus diresidu. Sampah di sana sudah harus dipilah tapi kalau tidak mau dipisahkan itu harus dikelola dengan PSEL.
“Saat kami melihat PSEL itu butuh waktu. Sementara ini umur TPA kita (Ilo-Ilo, red) tujuh tahun. Jadi kalau tidak ada di proses sampah langsung buang, kurang di tujuh tahun TPA pasti penuh. Kalau tidak ada PSEL maka perlu ada tepat pemilihan dari sumber. Di situ kita memisahkan organik dan unorganik. Kebetulan pak gubernur meminta untuk pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di sekitar Ilo-Ilo agar ilo-ilo tidak cepat penuh. Jadi kita proses di TPST tersebut baru kita bawa di ilo-ilo. Sehingga bisa membuat ilo-ilo panjang,” jelas pihak balai.
Murniaty selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan Dinas PUPR Sulut menjelaskan, sebenarnya sambil menanti yang PSEL ini maka sebelum dibuang ke TPA Ilo-Ilo maka kabupaten kota sudah harus memilah terlebih dahulu memisahkan antara yang organik dan unorganik. Jadi yang tidak bisa dibuang di TPA ilo-ilo adalah sampah plastik.
“Jadi yang plastik itu kami tidak terima di Ilo-ilo. Misalnya yang bahan-bahan makanan dari restoran boleh di Ilo-ilo,” katanya seraya menambahkan, daerah yang sudah bersedia yakni Minahasa Bitung, Minahasa Utara dan Kota Manado. (arfin tompodung)





