Manado, MKS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut Tahun 2025–2029, Jumat (8/8/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Ketua Pansus RPJMD Louis Carl Schramm mengatakan, hasil pembahasan RPJMD telah dilakukan secara menyeluruh. Baik dalam forum internal DPRD maupun dalam koordinasi langsung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Masukkan dari para anggota Pansus menjadi bagian penting untuk menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan ini,” ungkap Schramm.
Ia mengungkapkan, RPJMD harus bersifat mengikat secara realistis dan berorientasi pada indikator program yang benar-benar bisa dijalankan SKPD. Dalam penyusunan asumsi perencanaan dilakukan dengan pendekatan yang moderat namun tetap optimis, sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku.
“RPJMD 2025–2029 harus mencerminkan keterpaduan pembangunan wilayah, berbasis pada kajian lingkungan hidup strategis dan sejalan dengan rencana awal RPJPD,” ungkapnya.
Ia pula menyoroti pentingnya proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang disusun secara realistis. Ini agar menjadi dasar yang kuat dalam penetapan APBD baik lima tahunan maupun tahunan.
“Perencanaan yang tidak sesuai dengan kemampuan fiskal justru akan membebani pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.
Penyusunan RPJMD secara tematik, politis dan sosial agar mampu menjamin keterpaduan antarwilayah. Khususnya wilayah kepulauan yang selama ini dinilai kurang mendapatkan perhatian seimbang dalam hal pembangunan.
“Yang menjadi perhatian serius adalah strategi pembangunan di wilayah kepulauan, terutama dari sisi infrastruktur dan logistik, yang kerap mengalami kesenjangan dibandingkan wilayah daratan utama. Penegasan arah pembangunan ini penting demi menciptakan pemerataan hasil pembangunan lintas wilayah,” ucapnya.





