Manado, MKS
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Fraksi Golkar, Vionita Kuera, menyoroti pentingnya kebijakan anggaran pendidikan yang mempertimbangkan kondisi geografis dan tingginya biaya pelayanan pendidikan di wilayah kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Vionita saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Sulut dan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, Senin (19/10/2026), di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut.
Menurut Vionita, kebutuhan pelayanan pendidikan di wilayah kepulauan berbeda dengan daerah daratan. Kondisi geografis yang dipisahkan oleh laut membuat kunjungan ke sekolah membutuhkan biaya tambahan untuk transportasi laut, penginapan, hingga perjalanan pulang-pergi.
Ia mencontohkan kondisi Kabupaten Kepulauan Sitaro yang memiliki tiga pulau utama, yakni Siau, Tagulandang, dan Biaro, sementara pusat dinas berada di Pulau Siau.
“Jadi tidak sama dengan di daratan Manado, di mana dalam satu hari bisa beberapa sekolah dikunjungi sekaligus. Tetapi kalau di daerah kepulauan itu tidak bisa, karena harus melewati laut,” ujar Vionita.
Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan pemerataan anggaran tidak hanya berpatokan pada pembagian yang sama, tetapi juga memperhitungkan perbedaan kebutuhan setiap wilayah.
“Jangan sampai kebijakan pemerataan anggaran justru mengabaikan perbedaan kebutuhan dan tingginya biaya pelayanan pendidikan di wilayah kepulauan,” tegasnya.
Vionita menambahkan, prinsip keadilan dalam pembangunan pendidikan harus dirasakan seluruh masyarakat Sulawesi Utara, termasuk anak-anak yang tinggal di pulau-pulau terluar.
Selain persoalan anggaran, legislator Fraksi Golkar ini turut menyoroti program pendidik dan tenaga kependidikan dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,3 miliar. Ia meminta agar penempatan guru dan kepala sekolah memperhatikan kebutuhan sekolah, kondisi geografis, serta domisili tenaga pendidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penempatan guru di wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri, terutama berkaitan dengan jarak, akses transportasi antarpulau, dan kondisi keluarga tenaga pendidik.
“Penempatan tenaga pendidik harus dilakukan secara tepat agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan kendala bagi guru maupun peserta didik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan domisili guru dan kepala sekolah dalam penempatan tugas, sepanjang tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Vionita, guru yang ditempatkan jauh dari keluarga dan harus menghadapi kendala transportasi berpotensi mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Faktor tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian karena turut memengaruhi kualitas pelayanan pendidikan di wilayah kepulauan.
Lebih lanjut, ia meminta Dikda Sulut membuka ruang komunikasi dengan anggota DPRD, khususnya mereka yang memahami kondisi pendidikan di daerah pemilihan masing-masing.
Vionita menilai, informasi dari para wakil rakyat yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan menyelesaikan persoalan pendidikan di lapangan.
“Kalau kami memberikan informasi, tolong itu diterima. Komunikasi itu bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kemajuan kualitas pendidikan di wilayah kepulauan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Vionita juga mempertanyakan pelaksanaan program bantuan studi tahun 2026, terutama terkait peluang pengusulan penerima yang belum tercatat dalam daftar yang dibahas bersama Komisi IV DPRD Sulut.
Ia berharap Dikda memberikan kejelasan mengenai status program tersebut sekaligus membuka ruang bagi anggota DPRD untuk menyampaikan usulan calon penerima bantuan studi pada tahun anggaran 2027.
Menurutnya, informasi mengenai mekanisme pengusulan dan kriteria penerima perlu disampaikan secara jelas dalam rapat-rapat pembahasan agar seluruh pihak memahami prosedur yang berlaku.
Dengan berbagai masukan tersebut, Vionita berharap kebijakan pendidikan di Sulawesi Utara semakin responsif terhadap kebutuhan sekolah dan tenaga pendidik, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan biaya pelayanan lebih besar. (arfin tompodung)





