Thursday, August 27, 2026
spot_img
HomeUncategorizedPutus Bebas Murni Terdakwa Perkara TPKS, PH Korban Nilai PN Tondano 'Legalkan'...

Putus Bebas Murni Terdakwa Perkara TPKS, PH Korban Nilai PN Tondano ‘Legalkan’ Kekerasan Seksual di Minahasa

Manado, MKS

Putusan bebas murni Pengadilan Negeri (PN) Tondano terhadap terdakwa perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) inisial VM di Kabupaten Minahasa, mendapat reaksi protes penasihat hukum (PH) korban. Hasil putusan tersebut dinilai seperti ‘melanggengkan’ tindak pidana kekerasan seksual di Minahasa.

Hal itu disampaikan Jefry Tualangi SH didampingi Ronaldo Lumaya SH selaku Penasihat Hukum (PH) Korban kekerasan seksual di Kabupaten Minahasa. Keduanya mengatakan, putusan bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tondano terhadap terdakwa dalam perkara TPKS menjadi tamparan keras bagi nurani keadilan publik. Mereka menilai, di tengah perjuangan panjang meruntuhkan tembok impunitas kekerasan berbasis gender, amarah mendalam layak disuarakan atas vonis yang melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang membebaskan terdakwa bukan sekadar penanda berakhirnya persidangan, melainkan simbol runtuhnya rasa keadilan bagi korban. Ketukan palu yang seharusnya menjadi instrumen penegakkan hukum dan kebenaran tersebut kini dipertanyakan keabsahannya. Apakah palu yang diketuk berdasarkan keyakinan objektif atas fakta persidangan, atau justru digerakkan oleh kepatuhan pada kekuatan di balik layar dan dugaan transaksi haram? Ketika palu keadilan berbunyi untuk melanggengkan impunitas kejahatan seksual, nurani hukum secara mendasar telah dilukai,” kata Tualangi, Kamis (27/8/2026).

Tualangi mengatakan, ​putusan ini memicu indikasi kuat adanya dugaan keberpihakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano terhadap terdakwa. Persidangan yang seharusnya menjadi ruang objektif membedah kebenaran dinilai justru memperlihatkan sikap hakim yang menutup mata dari fakta kejahatan serta mengabaikan suara, bukti dan penderitaan korban.

“Pengabaian substansial yang sarat kejanggalan ini memunculkan kecurigaan publik bahwasanya diduga kuat terdapat praktik gratifikasi di balik panggung peradilan demi meloloskan terdakwa,” tegas Tualangi.

Sementara, Ronaldo Lumaya meminta, agar secara khusus Badan Pengawasan Mahkamah Agung harus segera memeriksa kembali seluruh berkas perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan membuka kembali rekaman proses persidangan. Hal itu karena dalam pertimbangan hukum putusan bebas murni yang menguntungkan terdakwa tersebut, diduga banyak keterangan yang dimanipulasi dan disajikan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.

“​Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang menangani perkara ini harus dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh. Tidak hanya oleh Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik berat, tetapi aparat penegak hukum serta KPK juga harus turun tangan mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi peradilan,” desak Lumaya.

Ditambahkannya, ​Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa wajib segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

“Sementara Bawas MA, Komisi Yudisial, KPK dan lembaga pengawas terkait harus membongkar dugaan manipulasi serta transaksi haram ini demi mengembalikan keadilan bagi korban,” tandas Lumaya. (arfin)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments