Minut, MKS
Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diatur dalam Peraturam Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, adapun jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024.
Untuk tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimilai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024. Kemudian Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024 Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.
Saat ini, untuk pemilihan kepada daerah, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara, sejumlah nama mulai digadang-gadang untuk bertarung pada kontestasi politik pada 27 November mendatang.
Sampai dengan tanggal berita ini dimuat, pasangan petahana Joune Ganda-Kevin Lotulung yang sudah memiliki ‘logistik politik’ yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon di KPU.
Terkini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mempercayakan pasangan Joune-Kevin untuk melanjutkan perjuangan di Kabupaten Minahasa Utara hal itu terlegitimasi dengan adanya form B1 KWK dari DPP partai PDI Perjuangan.
“Saya dan Pak Kevin menyampaikan terima kasih kepada Ibu Ketum Ibu Megawati dan Pak Ketua DPD PDI Perjuangan Pak Olly Dondokambey atas diberikannya surat B1KWK yang menjadi bekal kami untuk dipakai saat mendaftar di KPU nanti,” kata JG sapaan akrab Ganda yang juga Ketua PSSI Sulut.
Selanjutnya, kata Ketua DPD PINKAN Sulut itu, dukungan masyarakat adalah ‘bahan bakar’ terbaik untuk ‘kendaraan’ yang dimiliki pasangan Joune-Kevin. “Mohon doa dan dukungan dari masyarakat Minahasa Utara,” tukasnya.
Diketahui, ‘bekal politik’ pasangan Joune-Kevin dalam menghadapi Pilkada Minut, PDIP 10 Kursi di DPRD Minut, Perindo 2 kursi, PKB 2 kursi, PBB 1 kursi. (at)





