Bitung, MKS
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bitung melakukan razia minuman beralkohol (miras) tak berizin. Dalam razia di Kecamatan Girian dan Madidir itu, polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras.
Razia minuman beralkohol tanpa izin tersebut dilakukan Polres Bitung melalui Sat Resnarkoba karena melihat maraknya kejadian kriminalitas akhir-akhir ini yang disinyalir diawali dengan terlebih dulu mengkonsumsi minuman beralkohol.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai memerintahkan Kasat Opsnal dan Kapolsek Jajaran untuk melakukan Patroli dan razia minuman beralkohol tanpa izin. Kamis (10/4/ 202) pukul 22.00 Wita, Sat Resnarkoba Polres Bitung di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukrama didampingi KBO Ipda Abdul K. Mahalien menindaklanjuti perintah Kapolres Bitung dengan melakukan razia minuman beralkohol tanpa Ijin di wilayah Hukum Polres Bitung.
Razia dilaksanakan di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Girian dan Kecammatan Madidir Kota Bitung terutama tempat-tempat yang dicurigai menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin maka Tim Sat Resnarkoba melaksanakan razia di lokasi yang diinfokan tersebut,” ungkap Kasi Humas Polresta Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Jumat (11/4/2025).
Dari kegiatan pelaksanaan razia pada saat itu, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol tanpa izin jenis cap tikus. Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah 43 (Empat Puluh Tiga) Botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 600 ML, 5 (Lima) Botol ukuran 1,5 Liter dan 6 (Enam) Kantong Plastik Kecil.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan razia minuman beralkohol tanpa izin tersebut. “Kegiatan razia akan terus dilaksanakan untuk menekan kriminalitas yang diawali dengan minum minuman (keras) beralkohol,” katanya. (ot)





