Manado, MKS
Sidang pra peradilan yang dimohonkan aktifis lingkungan hidup Johanis Adrian terkait upaya kriminalisasi yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Tuminting kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (11/4/2025).
Sidang kali ini dimulai sejak pukul 10.00 wita. Agendanya mendengar jawaban dari pihak termohon dalam hal ini pihak kepolisian. Dari hasil jawaban yang diberikan, hakim kemudian menskors jalannya persidangan dan dilanjutkan pukul 16.00 wita dengan agenda replik atau tanggapan atas jawaban yang sebelumnya telah diberikan pihak Polsek Tuminting.
Dari hasil yang telah diberikan, kuasa hukum Johanis kemudian menolak sepenuhnya jawaban yang telah diberikan termohon dan tetap pada permohonan pemohon. Mereka menyebutkan bahwa praperadilan bukan hanya bicara soal formil.
“Praperadilan juga bicara soal bagaimana proses jalannya penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Henly Rahman selaku kuasa hukum Johanis.
Asmara Dewo, kuasa hukum yang lain menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda duplik sekaligus agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Dia berharap, masyarakat terus memberikan support terhadap jalannya proses ini. “Sehingga Johanis Adrian dibebaskan dari kriminalisasi yang dibuat oleh Polsek Tuminting,” ujarnya. (ot)