MANADO, MKS
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulut. Pelaksanaannya, Kamis (21/11/2024), di Sutan Raja Hotel Manado, Kabupaten Minahasa Utara.
Pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi dalam kesempatan itu menyampaikan, hal-hal yang perlu diwaspadai untuk dilakukan dalam masa tenang. Menurutnya pasa masa tenang seluruh aktifitas kampanye sudah tidak dilaksanakan. Jadi tidak boleh lagi ada gerakan kampanye pada masa itu. “Penting untuk kita menghimbau dan mengingatkan, terlebih kepada peserta pemilu, pengusul dan pendukung pasangan calon,” ungkap Densi.
Baginya, pada masa tenang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan memilik sanksi yang tidak main-main. “Sebentar ada nara sumber yang akan bersama-sama dengan kita yang akan memberikan informasi dan akan ada diskusi yang diharapkan bisa dimaksimalkan,” tuturnya.
Lanjut Densi, di masa tenang tidak bisa berkampanye. Nanti itu akan masuk dalam ketentuan kampanye di luar jadwal. “Ada ketentuan pidana dengan subjek hukumnya setiap orang. Bukan hanya pengusul atau peserta pemilu tapi bisa ke semua orang bisa dikenakan sanksi yang melanggar terkait larangan itu,” ujarnya.
Hal berikutnya, pada masa tenang hindari untuk hal-hal yang berbau politik transaksional. Memang menurutnya, seluruh tahapan itu punya larangan politik transaksional dan bukan hanya masa tenang. “Pidana itu tidak main-main, mulai 36 bulan penjara hingga 72 bulan. Dan dendanya juga mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Diingatkannya, dalam politik transaksional, pemberi dan penerima mendapatkan ancaman sanksi yang sama. “Kiranya dapat menghindari. Mari kita bersama-sama menghindari praktik-praktik politik transaksional,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan, dalam kegiatan tersebut sebagian besar terwakili. Telah ada dari semua unsur yang punya kepentingan dengan pilkada Sulut. “Kita akan berupaya sekuat-kuatnya melakukan pencegahan karena lebih baik mencegah daripada menindak. Kalau cegah tapi tetap terjadi maka kita akan menindak dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Menurut Ardiles, Nantinya ketika pihaknya sebagai penyelenggara melakukan penindakan di lapangan, setidaknya sudah menyampaikan kepada kita semua yang ada dalam forum tersebut. “Kita sudah memberi warning terlebih dahulu supaya tidak terjadi banyak pelanggaran. Lewat kegiatan hari ini mari kita informasikan secara bersama-sama,” ujarnya. (at)





