Wednesday, October 14, 2026
spot_img
HomePolitikVonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa, LBH Manado Desak...

Vonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa, LBH Manado Desak UNIMA Hentikan Impunitas

Tondano, MKS

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Pascal Toloh, mendesak Universitas Negeri Manado (UNIMA) mengambil langkah tegas terhadap Charles David Alexander Pongoh, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kampus tersebut yang divonis 10 bulan penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa berinisial RP.

Pascal menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano tersebut patut dikritisi, terutama menyangkut proporsionalitas hukuman dan pemenuhan hak korban. Ia juga mendesak UNIMA menindaklanjuti putusan pengadilan melalui mekanisme penegakan disiplin dan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Majelis hakim turut mengabulkan sebagian permohonan restitusi korban sebesar Rp3.360.000. Nilai tersebut jauh di bawah hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni Rp37.907.000. Sementara itu, tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya adalah pidana penjara selama satu tahun empat bulan.

Menurut Pascal, pemidanaan dalam perkara kekerasan seksual perlu mempertimbangkan dampak yang dialami korban, termasuk penderitaan psikis sebagaimana dibuktikan melalui laporan pemeriksaan psikologi klinis dan keterangan ahli dalam persidangan.

Ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan. Salah satu hal yang memberatkan, menurut pertimbangan tersebut, adalah status terdakwa sebagai PNS di lingkungan perguruan tinggi serta adanya relasi kuasa yang timpang antara pegawai kampus dan mahasiswa.

Berdasarkan kronologi perkara, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Agustus 2024. Saat itu, korban yang merupakan mahasiswa baru UNIMA bertemu dengan terdakwa untuk mengurus kebutuhan administrasi saudaranya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam mobil dan melakukan tindakan pelecehan fisik tanpa persetujuan korban.

Pascal menegaskan, UNIMA tidak boleh berhenti pada proses peradilan pidana, tetapi juga perlu memastikan adanya pertanggungjawaban dari sisi kepegawaian.

Ia merujuk Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS atau PPPK yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dalam konteks perkara ini, Pascal menilai fakta persidangan mengenai relasi antara terdakwa sebagai pegawai UNIMA dan korban sebagai mahasiswa, termasuk pertemuan yang berkaitan dengan urusan administrasi, perlu menjadi perhatian institusi dalam menelaah aspek pertanggungjawaban kepegawaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, langkah tegas dari pihak universitas penting bukan hanya untuk menegakkan aturan kepegawaian, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan relasi kuasa dan memastikan perlindungan terhadap mahasiswa.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan tempat penyalahgunaan relasi kuasa,” demikian penegasan sikap yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Pascal berharap putusan ini menjadi momentum bagi UNIMA untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan, perlindungan korban, serta penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus berorientasi pada perlindungan korban dan pertanggungjawaban pelaku, sehingga tidak muncul kesan adanya impunitas bagi siapa pun di lingkungan akademik. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments