Manado, MKS
DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2027 melalui rapat paripurna internal yang digelar Senin (12/10/2026), di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sulut. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Royke Anter dan Michaela Paruntu.
Dalam penyampaiannya, Silangen menjelaskan bahwa rencana kerja tersebut disusun berdasarkan usulan program dan kegiatan dari masing-masing alat kelengkapan DPRD (AKD), yang selanjutnya diselaraskan oleh pimpinan DPRD. Dari proses tersebut, disepakati sebanyak dua program, 11 kegiatan, dan 40 subkegiatan yang menjadi bagian dari Rencana Kerja DPRD Provinsi Sulut Tahun 2027.
Ia berharap, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kinerja DPRD, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat semakin mengoptimalkan tugas, fungsi, dan kinerja DPRD dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat,” demikian disampaikan Silangen.
Selain penetapan program kerja, Silangen menekankan pentingnya dukungan Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan. Menurutnya, koordinasi dan sinergi antara Sekretariat DPRD dengan pimpinan alat kelengkapan DPRD perlu terus diperkuat agar seluruh agenda kelembagaan dapat berjalan lancar dan optimal.
Ia juga mengingatkan agar kinerja administrasi dan pengelolaan keuangan terus ditingkatkan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Silangen berharap seluruh jajaran, baik di lingkungan Sekretariat DPRD maupun pimpinan dan anggota DPRD, dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara optimal, disiplin, serta sesuai kewenangan.
Hal tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan lembaga yang disusun berdasarkan masukan dari alat kelengkapan DPRD dan dibahas melalui Badan Musyawarah. Rencana kerja tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD tentang Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun 2027 oleh pimpinan DPRD Sulut. (arfin tompodung)





