Tuesday, October 13, 2026
spot_img
HomePolitikPemkot Manado Tetapkan Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem dan Kemarau Selama 14 Hari

Pemkot Manado Tetapkan Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem dan Kemarau Selama 14 Hari

Manado, MKS

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menetapkan status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem dan musim kemarau selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengoordinasikan langkah penanganan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak bencana.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Manado Nomor 395/KEP/B.06/BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem dan Musim Kemarau di Kota Manado Tahun 2026.

Informasi mengenai keputusan tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Pemerintah Kota Manado, @pemerintahkotamanado, sebagai pemberitahuan kepada masyarakat terkait pemberlakuan status tanggap darurat. Status tersebut berlaku selama 14 hari kalender, terhitung sejak Kamis (8/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).

Penetapan status tanggap darurat menjadi landasan administratif bagi pemerintah daerah dalam melakukan penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menuntut kesiapan lintas instansi untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko akibat cuaca ekstrem dan kondisi kemarau.

Sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian selama masa tanggap darurat meliputi kesiapan personel, ketersediaan sarana penanggulangan bencana, pemantauan wilayah rawan, serta kecepatan respons terhadap kejadian di lapangan.

Potensi kebakaran juga perlu diantisipasi seiring kondisi kemarau yang dapat meningkatkan risiko kebakaran di wilayah tertentu. Di sisi lain, perubahan cuaca ekstrem membutuhkan kewaspadaan terhadap kemungkinan dampak yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu aktivitas pelayanan publik.

Penyampaian informasi secara berkala kepada masyarakat dan penguatan koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mendukung upaya mitigasi serta meminimalkan risiko bencana.

Namun, berdasarkan informasi yang dipublikasikan Pemkot Manado, belum terdapat perincian mengenai langkah operasional, alokasi sumber daya, maupun wilayah yang menjadi prioritas penanganan selama masa tanggap darurat.

Dengan berlakunya status tersebut hingga 21 Oktober 2026, efektivitas koordinasi dan pelaksanaan penanganan di lapangan menjadi faktor penting untuk memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan masyarakat Kota Manado. (arfin)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments