Manado, MKS
Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mendesak agar Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) I segera membayar ganti rugi lahan warga eks Malendeng yang terdampak proyek normalisasi sungai.
Hal itu mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Sulut dengan BWSS I dan perwakilan masyarakat terdampak, Senin (12/10/2026), di ruang rapat Komisi 3. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Sulut Berty Kapoyos.
Dalam kesempatan itu pihak warga mengatakan, mereka dari masyarakat belakang hutan Malendeng, Manado telah mengalirkan surat-surat ke Minahasa dan itu sudah tuntas. Sesuai dengan rapat yang tanggal 26 Agustus mereka dimintakan mengalirkan surat itu dan sekarang surat itu sudah clear bahkan sudah bayar pajak.
“Jadi sekarang kami dan masyarakat Malendeng memohon kepada instansi yang terkait dalam normalisasi sungai ini bagaimana kiranya untuk mempercepat pembayaran dan juhuki atas lahan kami, kata salah satu dari pihak masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Sulut Yongkie Limen mengatakan, agar Kepala BWSS I segera kejar untuk dilajukan pembayaran oleh pemerintah. Dirinya meminta kalau bisa BWSS I proaktif berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tolong koordinasi kejar. Soalnya BPN kalau tidak dikejar juga dorang, tidak kerja pak. Bukan bilang pada enteng. Mungkin banyak kesibukan, ada masalah apa. Tapi ini menyangkutan, eh, anggarannya ada sampai akhir Desember ini. Kalau tidak digunakan kan percuma, pak,” ungkap Limen.
Kepala BWSS I Romie Tongkeles mengatakan, tidak perlu diragukan lagi bahwa pihaknya tetap akan melaksanakan pembayaran, sama seperti yang mereka lakukan di lokasi-lokasi yang lain. Bilamana prosedurnya telah dipenuhi maka mereka akan membayar. “Tetap akan dibayarkan, bila mana prosesnya sudah ada semua, proses administrasinya sudah berjalan dengan baik, tidak ada pernah dari BWSS 1 itu untuk menahan,” ungkapnya.
Terkait detailnya pembayaran ini yang khusus Malendeng, ada PPK yang lebih tahu untuk menjelaskannya namun yang ingin dirinya tekankan yakni karena ini ada penghematan atau efisiensi jadi tidak mungkin langsung dibayarkan secara keseluruhan.
“Juga kita harus jujur kepada masyarakat tentang hal tersebut cuma karena saya baru ikuti ini, ada satu pemikiran dari saya secara pribadi, kenapa ya Malendeng harusnya kan bayarnya dari bawah, dari Tikala kan, pembayarannya. Saya takutkan jangan sampai dalam pembangunan fisiknya dia meloncat dan hampir mis di situ,” katanya. (arfin tompodung)





