Manado, MKS
Tiga saksi fakta dari warga Tanjung Merah mengungkap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada lahan pertanian, budidaya ikan, hingga aktivitas nelayan. Dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (8/10/2026), para saksi juga membeberkan berbagai upaya warga yang dinilai belum membuahkan penyelesaian.
Persidangan tersebut menghadirkan kesaksian warga yang mengaku terdampak pencemaran air, tanah, dan udara yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Futai. Keterangan para saksi diperkuat dengan penyerahan sejumlah bukti tambahan oleh pihak penggugat, termasuk video yang memperlihatkan dugaan pembuangan limbah melalui sungai hingga masuk ke lahan pertanian warga.
Dalam video yang diajukan sebagai bukti tersebut, limbah diduga merusak tanaman kangkung milik warga dan menyebabkan gagal panen.
Saksi pertama, Elsje Lengkong, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), menerangkan bahwa dampak pencemaran telah dirasakan warga sejak 2024. Ia juga menyoroti keberadaan fasilitas produksi perusahaan yang disebut berdekatan dengan permukiman dan lingkungan sekolah.
“Sekolah tak jauh dari perusahaan, bahkan sekitar 100 meter saja. Saya memang tak tahan mencium bau dari limbah ketika dibuang oleh perusahaan,” tutur Lengkong di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dampak pencemaran juga dirasakan petani dan pelaku usaha budidaya ikan. Ia menyebut terdapat ikan yang mati di sejumlah petak budidaya yang memanfaatkan air sungai.
Saksi kedua, Jefri Palenewen, menjelaskan bahwa sebelum perusahaan beroperasi, sungai tersebut menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Tanjung Merah.
“Sebelum ada Futai, sungai dimanfaatkan oleh warga untuk mandi dan mencuci pakaian,” jelas Jefri.
Ia mengatakan, warga telah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan persoalan tersebut, mulai dari demonstrasi hingga rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota Bitung dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan warga.
Jefri juga mengungkapkan adanya kesepakatan untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), disertai penghentian proses produksi selama perbaikan berlangsung. Akan tetapi, ia menilai kesepakatan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya karena aktivitas produksi dan dugaan pembuangan limbah disebut tetap berlanjut.
Sementara itu, saksi ketiga, Marthen Palenewen, menerangkan bahwa limbah yang dibuang ke sungai bermuara ke pantai yang tidak jauh dari lokasi perusahaan.
Nelayan yang telah lebih dari 20 tahun menekuni pekerjaannya itu mengaku melihat perubahan kondisi pantai, yang menurut kesaksiannya kini tercemar limbah berwarna hitam pekat, bergumpal, dan mengeluarkan bau menyengat.
“Ikan-ikan kini sulit kita dapat. Makanya kita pilih beralih profesi demi memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap Marthen.
Ia menyebut kondisi tersebut berdampak pada mata pencaharian nelayan yang selama ini bergantung pada hasil laut di kawasan tersebut.
Usai pemeriksaan saksi, salah satu kuasa hukum penggugat, Henly Rahman, menyatakan bahwa keterangan para saksi memperkuat dalil gugatan warga mengenai dugaan pencemaran lingkungan dan penanganan pemerintah yang dinilai belum efektif.
“Kehadiran para saksi pada persidangan menguatkan beberapa fakta bahwa perusahaan telah melakukan pencemaran lingkungan hidup berupa air dan udara. Kemudian, para saksi juga menerangkan bahwa pemerintah gagal mencegah pencemaran lingkungan tersebut sehingga terjadi keberulangan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan,” kata Henly.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan para tergugat belum menjalankan kewajibannya secara efektif dalam melakukan pengawasan dan mencegah pencemaran lingkungan.
Kesaksian para warga itu menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara CLS yang diajukan warga Tanjung Merah. Dugaan pencemaran serta persoalan pengawasan pemerintah selanjutnya akan dinilai dalam proses persidangan berdasarkan keseluruhan bukti dan keterangan para pihak. (arfin tompodung)





