Manado, MKS
Persoalan pembayaran gaji tenaga kesehatan yang ada di Rumah Sakit (RS) ODSK disorot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Vonny Paat. Masalah penganggaran upah pegawai yang hanya ditata enam bulan di tahun 2026 jadi penyebab.
Sorotan itu dilayangkan Paat saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA-PPAS) APBD tahun 2027, antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sulut, Jumat (7/8/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut. Saat itu Paat meminta izin ke Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen untuk menyampaikan sesuatu di luar konteks yaitu tentang gaji tenaga kesehatan di RS ODSK yang hanya tertata enam bulan. Ini juga agar ke depan bisa menjadi evaluasi.
“Tolong ada perhatian dari pemerintah provinsi untuk persoalan di ODSK. Dari pihak direksi melalui wakil direktur sudah menyampaikan bahwa gaji para dokter perawat itu hanya akan dibayarkan sampai bulan Juni. Gaji untuk bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November nanti tunggu di APBD perubahan,” ungkap Paat.
Lanjutnya, kalau dokter bisa dipahami karena mereka barangkali bisa kerja di dua hingga tiga rumah sakit. Namun untuk tenaga kesehatan perawat, mereka memang bekerja sepenuhnya hanya di RS ODSK.
“Ini kalau tidak dibayarkan gaji kepada tenaga kesehatan di RS ODSK kemudian mereka mogok kerja, saya lihat bisa hilang lagi ini pasien-pasien yang ada. Karena saya dengar dana ini sudah dialihkan ke pembelian obat, pemeliharaan dan lain sebagainya,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut ini mengatakan, seharusnya penataan anggaran mereka itu minimal sembilan bulan. Nanti sisanya dianggarkan pada APBD Perubahan namun kalau hanya ditata selama enam bulan maka akan berdampak pada kinerja tenaga kesehatan.
“Saya tanya ke wakil direktur ODSK apakah memang pihak rumah sakit hanya anggarakan enam bulan? harusnya minimal 9 bulan. Walaupun harusnya 12 bulan atau satu tahun namun karena efisiensi anggaran maka okelah sembilan bulan. Tapi kalau hanya enam bulan, ini bahaya. Kalau mereka mogok kerja siapa yang bertanggung jawab,” tegas Vonny.
“Sampai ada yang usul ke saya, ibu usul ke provinsi diberikan saja ke swasta ini RS ODSK. Supaya jadi lebih baik. Namun itu panjang, tidak sekedar membalikan telapak tangan karena itu aset Pemerintah Provinsi,” kuncinya. (arfin tompodung)





