Manado, MKS
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Roy Roring memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut, Senin (6/7/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, Roy menyampaikan bahwa sudah baik indikator ekonomi makro dilihat acuannya dari data nasional. Menurutnya, itu sangat baik namun kalau bisa itu dilihat dalam bingkai Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD). Ini agar kelihatan deviasi antara RPJMD dan pencapaian. “Kalau terjadi deviasi sangat besar itu perlu dijelaskan,” kata Roring.
Lanjutnya, pada waktu pembahasan-pembahasan yang lalu ada peraturan gubernur (pergub) yang diharapkan dapat berlaku di perubahan APBD tahun 2025. Namun ternyata oleh karena ada kesalahan prosedur sebelum penerbitan pergub waktu lalu yang diharapkan sudah berlaku tahun 2026 malah ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Maka dari itu perlu untuk diproses lagi, supaya ini tidak berlarut-larut. “Karena kita ini sudah melakukan perjalanan termasuk BBM sudah dibayar kalau boleh itu dipercepat,” katanya.
Hal berikutnya ia mengatakan, soal biaya bimbingan teknis (bimtek)untuk fraksi. Apalagi di fraksi PDIP sudah tiga kali bimtek. Sedangkan di SK gubenrur hanya tertera dua kali. “Kalau boleh SK (surat keputusan) gubernur kan tidak sulit di rubah kalau boleh itu ada peninjauan. Termasuk besaran. Besaran yang lalu Rp7 juta, Rp7,5 juta sekarang sudah Rp8 juta,” ucapnya.
Roy juga mengangkat masalah SK pemberian honor bagi petugas keagamaan yang bertugas di instansi pemerintah daerah provinsi yang kalau boleh bisa disesuaikan. (arfin tompodung)





