Manado, MKS
Bangunan Lumeos Hotel di Jakarta yang menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mendapat perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Cindy Wurangian. Srikandi Gedung Cengkih ini menyoroti rendahnya kontrak yang diberikan saat ini dibandingkan dengan sebelumnya.
Kritik tersebut dilontarkan Wurangian saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut saat membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Selasa (7/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut. Cindy menyampaikan, dirinya mendapat informasi bahwa saat ini kontrak antara pihak ketiga berkaitan dengan bangunan Lumeos, itu hanya dilakukan dengan Badan Penghubung Pemprov Sulut. Bahkan menurutnya, ada kontrak-kontrak yang sudah diajukan pihak ketiga, yang telah mulai mendapatkan paraf di satu hingga dua halaman dokumen oleh badan penghubung. Dirinya kemudian mengingatkan Pemprov Sulut tentang nilai yang tinggi pada waktu sebelumnya, yang didapatkan dari kontrak gedung Lumeos tersebut.
“Saya ingat waktu lalu, empat periode lalu itu sangat fantastis nilainya (kontrak bangunan Lumeos, red). Dan ketika itu begitu banyak pihak Pemprov Sulut, sampai pak sekprov, biro hukum, biro ekonomi dan badan penghubung itu snediri yang terlihat dalam penandatanganan kontrak-kontrak kerja. Di tahun lalu-lalu itu pun PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bisa dihasilkan Pemprov Sulut Rp2 miliar atau lebih (dari kontrak bangunan Lumeos, red),” tegas Cindy.
Lanjutnya, pada waktu itu semua informasi disajikan dengan sangat baik. Terdapat kajian-kajian yang memberikan kepastian berinvestasi dari pihak ketiga namun juga dapat mengoptimalkan kemungkinan penerimaan PAD bagi daerah Sulut. Hanya saja saat ini dirinya menyesalkan karena biaya kontraknya hanya diberikan Rp600 juta kepada pihak ketiga.
“Saat ini terinformasi mereka bayar hanya Rp600 juta. Coba kita bandingkan tahun sekian itu sudah Rp2 miliar masa tahun sekarang hanya Rp600 juta. Oke, boleh ada argumen waktu itu covid, tapi covid sudah lewat jauh ini sudah tahun 2026. Dan indikator-indikator capaian pembangunan pun rata-rata sudah meningkat, meningkat dari tahun ke tahun, jadi kalau alasan masih covid harus cari alasan lain,” tegas Cindy.
Untuk itu di depan Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Galang, Wurangian menyampaikan bahwa hal ini sebagai pengingat kepada Pemprov Sulut. Supaya ke depan bisa menelaah lebih dalam karena berkaitan dengan potensi pendapatan PAD bagi daerah. Tapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak penyewa bangunan.
“Tidak boleh berat sebelah karena saya dengar desas desus di sana sini bilang mereka sudah masukkan surat adendum yang harus ada presentase dari laba tapi sekarang mungkin mereka mau sudah lain dari situ, bagi saya itu merugikan Pemprov Sulut,” tuturnya.
“Perlu ada kajian-kajian sebelum ditandatangani (kontrak, red). Harus diketahui oleh pimpinan-pimpinan, tidak boleh tanpa kajian-kajian kemudian ditandatangani,” tambahnya. (arfin tompodung)





