Manado, MKS
Sebanyak lima toko emas di Sulawesi Utara (Sulut) digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut sehubungan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR).
Lokasi pengelolaan tambang PT HWR itu berada di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulut. Dengan kurun waktu Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (2/3/2026) di 4 toko emas di Kota Manado. Kemudian 1 toko emas berada di Kota Kotamobagu.
Kelima Toko emas itu yakni Toko Emas Bobby berada lokasi jalan Walanda Maramis Nomor 73 Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Toko Istana Jewerly di jalan S Parman Nomor 209, Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Manado. Toko Emas London, jalan Walanda Maramis Nomor 58 Pinaesaan. Kecamatan Wenang, Kota Manado. Toko Emas Haji Murni lokasi di kompleks pertokoan Marina Plaza Wenang Utara. Kecamatan Wenang, Manado. Selanjutnya terakhir, Toko Emas Srikandi Ruko Nomor 12 lokasi jalan Yos Sudarso, Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Diantaranya Emas Batangan dan Emas Butiran, Perangkat Handphone dan barang-barang lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Penyidik dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dan mendapat dukungan pengamanan dari DANPOMAL.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kejaksaan Tinggi Sulut menegaskan, komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim MKS)





