Friday, March 6, 2026
spot_img
HomePolitikRuntuwene: Perda Penanggulangan Bencana Untuk Memberikan Dasar Hukum Yang Jelas

Runtuwene: Perda Penanggulangan Bencana Untuk Memberikan Dasar Hukum Yang Jelas

Manado, MKS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penetapan Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penanggulangan bencana. Ranperda tersebut bermaksud untuk memberikan dasar hukum yang jelas mengenai penanggulangan bencana.

“Adapun tujuan penyusunan perda penanggulangan bencana daerah adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana, Paula Runtuwene, saat membacakan laporan Pansus, di rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, Perda Penanggulangan Bencana juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat, memperkuat kapasitas pemerintah, menjamin pendanaan dan koordinasi lintas sektor.
“Serta mewujudkan Provinsi Sulut yang tangguh terhadap bencana,” ungkapnya.

Runtuwene juga menyampaikan mekanisme yang telah dilalui Pansus, mulai dari pembahasan hingga mendengarkan tanggapan akhir fraksi. Ia juga menyampaikan, ranperda penanggulangan bencana terdiri dari 8 BAB dan 81 pasal. Di dalamnya berisi prinsip, penguatan dasar hukum, sistematika ranperda, penyempurnaan, ketentuan umum, penambahan, tujuan penanggulangan bencana, penegasan asas dan prisinp penanggulangan bencana.

“Kemudian ada penyesuaian tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah di dalamnya menyepakati perubahan redaksional dan substansional terkait penanggung jawab pelaksanaan penanggulangan bencana dengan menegaskan peran badan penanggulangan bencana daerah sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas operasional penanggulangan bencana,” kata politisi Partai Nasdem ini. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments