Manado, MKS
Penetapan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda) memantik respon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Rocky Wowor. Keberadaan perda ini dinilai akan memberi jaminan hukum bagi penambang rakyat.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut ini mentampaikan, Perda RTRW menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang. Sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulut.
“Dengan RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa keamanan, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,”lugas Wowor usai paripurna.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menurutnya, telah memberikan jaminan hidup bagi 12 ribu penambang rakyat. Ranperda RTRW dinilainya sudah ditunggu para penambang rakyat.
“Mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud. Ini akan menjadikan salah satu sektor primadona untuk perputaran ekonomi Sulut,” ujar politisi Bolaang Mongondow Raya ini.
Mewakili warga penambang rakyat, Rocky Wowor menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi penambang rakyat. (arfin)





