Manado, MKS
Pria inisial BMR alias Braf (21) di Manado diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kasus tersebut awalnya terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, di Lorong Paso, Kelurahan Sario Utara. Tim Satresnarkoba menerima dan menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan target.
“Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya. Selanjutnya anggota bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Hilman.
Tersangka BMR adalah warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Manado. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening ukuran kecil, satu buah alat hisap (bong), dua buah korek api, satu buah lakban coklat, satu buah gunting, satu unit handphone Oppo A6 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Hilman. (arfin)





