Friday, March 6, 2026
spot_img
HomePolitikSeruan Tolak Perda RTRW Menggema Saat  Paripurna DPRD Sulut, Sebut Tak Partisipatif

Seruan Tolak Perda RTRW Menggema Saat  Paripurna DPRD Sulut, Sebut Tak Partisipatif

Manado, MKS

Aksi protes mewarnai ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (24/6/2025). Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan penolakan terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut yang akan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). Mereka menilai ranperda tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah organisasi dan lembaga di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut. Salah satu dari Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, pada 9 Oktober 2025 mereka menyampaikan surat untuk meminta draf ranperda RTRW, naskah akademik serta audiensi namun tidak mendapat respon pihak DPRD Sulut tapi sekarang RTRW sudah akan disahkan.

“Padahal RTRW tidak partisipatif dia tidak melibatkan warga. Dia tidak melibatkan warga-warga yang telah berkonflik. Kedua, RTRW ini akan merusak lingkungan hidup. Wilayah pertambangan rakyat 60 blok yang dibilang Henry Walukow itu tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Pertanyaannya ketika 60 blok itu dibuka maka siapa yang akan menjadi korban ketika wilayah tambang itu dibuka? mana AMDAL-nya (analisis dampak lingkungan)? Dimana partisipasinya? Apa suara warga yang akan didengar? siapa warganya? dimana kampungnya? apa efeknya, apa keuntungannya bagi warga? Apakah sudah menanyakan kepada warga? Kalau dia tidak menanyakan kepada warga maka kebijakan ini hanya diinginkan oleh pengusaha-pengusaha yang ada pada elit-elit kebijakan di Sulut,” ungkap dari pihak Koalisi Masyarakat Sipil.

Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey mengungkapkan, draf Ranperda RTRW merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, sejumlah poin draf Ranperda berpotensi melanggengkan ketidakadilan ruang serta mencemarkan lingkungan hidup, seperti kebijakan pertambangan.

“Luasan wilayah pertambangan sangat besar dan timpang dengan penguasaan lahan rakyat. Misalnya konsesi PT MSM di Likupang seluas 39 ribu hektar, JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38 ribu hektar dan konsesi TMS di Sangihe seluas 42 ribu hektar. Di wilayah ini pula, angka kemiskinan masih cukup tinggi,” ujar Pangkey.

Sementara, Ketua WALHI Sulut Riedel Pitoy mengatakan, pertambangan emas nyatanya telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Seperti pada konsesi pertambangan Toka Tindung di Minahasa Utara yang mencemarkan Sungai Marawuwung hingga puluhan sapi mati, serta konsesi TMS yang mengancam lingkungan pulau kecil Sangihe. Di samping itu menurutnya, isu 60 Wilayah Pertambangan Rakyat yang tidak jelas lokasi, luasan dan peruntukannya.

“Skenario wilayah pertambangan rakyat  (WPR) ini dinilai akan bertentangan dengan nilai pertambangan rakyat sesungguhnya, dan hanya akan menguntungkan elit-elit lokal yang berada di lingkaran kekuasaan,” ucapnya.

Dia menambahkan, isu lain adalah proyek pariwisata yang hanya melegitimasi perampasan ruang dan pengrusakan lingkungan malah menjadi salah satu isu unggulan Ranperda RTRW. Seperti konflik agraria di Likupang Timur yang disebabkan proyek KEK Pariwisata Likupang seluas 500 hektare. “Serta pengrusakan ekosistem laut dan pesisir Kecamatan Tuminting akibat proyek reklamasi 90 ha untuk pembangunan Kawasan Bisnis dan Pariwisata Manado Utara,” ucapnya.

Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama juga menegaskan, proses penyusunan hingga pembahasan yang tidak pernah melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna ini juga dianggap berpotensi memperluas perusakan terhadap wilayah adat. Penggusuran dan perusakan situs waruga milik Masyarakat Adat Minahasa akibat pembangunan jalan tol adalah cerminan kebijakan tata ruang yang nir partisipatif dan manipulatif. Selain itu, aktivitas pertambangan PT MSM / PT TTN telah membawa dampak buruk bagi ruang hidup Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal termasuk keanekaragaman hayati di dalamnya.

“Padahal, Perda RTRW ini adalah dokumen penting untuk arah Pembangunan Sulawesi Utara ke depan. Sehingga harus dipastikan kehadiran produk hukum ini menempatkan wilayah adat sebagai ruang yang harus diakui, dilindungi, dan dihormati. Artinya, jika Perda ini disahkan tanpa pengakuan wilayah adat, maka akan memperparah konflik agrarian, mempercepat krisis ekologi serta mengancam kehidupan seluruh Masyarakat di Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Di akhir aspirasi Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar supaya Gubernur Provinsi Sulut dan Ketua DPRD Provinsi Sulut untuk membatalkan Perda RTRW Sulut Tahun 2026-2044. Selanjutnya, pemerintah pusat RI dan Pemerintah Daerah Sulut untuk melindungi dan memulihkan hak petani, nelayan dan masyarakat adat yang terancam perampasan ruang hidup dan pencemaran lingkungan akibat proyek pariwisata dan pertambangan di Sulut. Ketiga, pemerintah daerah Sulut menjalankan kewajiban asasinya untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak masyarakat adat di Sulut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Ranperda RTRW, Henry Walukow menyampaikan, Pansus RTRW telah membuka ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hanya saja tidak ada surat atau aspirasi dari kelompok masyarakat yang protes itu tersampaikan ke Pansus.

“Kami tetap membuka ruang meski sudah ada lintas Kabupaten dan Kota, kami membuka ruang untuk memanggil Kabupaten Kota untuk melakukan pengecekan apakah ini sudah selaras atau belum, jadi semua tahapan-tahapan sudah dilaksanakan,” kata Henry.

Walau demikian, politisi Demokrat itu mengatakan, dirinya menghargai masyarakat yang membawa aspirasi di DPRD Provinsi Sulut terkait dengan RTRW. Baginya, ini bagian daripada dinamika sebagaimana mereka juga sebagai anggota DPRD diberikan kewenangan oleh masyarakat.

“Tetapi kami juga harus menyampaikan bahwa, audah ada ruang yang telah kami buka, pembahasan-pembahasan juga dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments