Manado, MKS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mengesahkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ketiga Ranperda tersebut yakni terkait penanggulangan bencana daerah, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pembangunan Sulut menjadi perusahaan umum pembangunan Sulut serta ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044.
Ketiga Ranperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Sulut. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi para wakil ketua. Turut dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay. Dalam kesempatan itu Ketua Pansus Paula Runtuwene menyampaikan terkait dengan laporan pembahasan ranperda penanggulangan bencana. “Adapun tujuan pengusulan untuk memberikan dasar hukum yang jelas terhadap dalam penanggulangan bencana,” ungkap Runtuwene.
Anggota dewan Eugenie Mantiri selaku Ketua Pansus Ranperda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pembangunan Sulut menjadi perusahaan umum pembangunan Sulut mengatakan, pendirian perusahaan daerah pembangunan Sulut harus secara tegas diarahkan memberikan manfaat terhadap perekonomian daerah. “Menyelenggarakan pemanfaatan umum serta memperoleh laba guna menunjang pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Sementara Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow mengungkapkan, tujuan penetapan ruang untuk menjadikan provinsi Sulut sebagai pintu gerang Indonesia dikawasan Indonesia timur dan Pasifik dimana fokus utamanya adalah penguatan ekonomi, pembangunan Infrastruktur, perluasan konektifitas yang bertumpu pada sektor pariwisata, kelautan perikanan dan pertanian berkelanjutan.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyatakan, lewat kesepakatan bersama yang telah ditandatangani maka akan menjadi mandat bagi pihak eksekutif untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
Nantinya akan ada nomor register di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baginya, nomor register ini adalah syarat mutlak agar regulasi tersebut bisa memiliki kekuatan hukum tetap. “Sehingga sistem perlindungan masyarakat dan optimalisasi PAD dapat segera diimplementasikan secara formal,” tuturnya.
Ketua DPRD Fransiskus Silangen mengungkapkan, keputusan yang ditetapkan saat ini hendaknya menjadi energi dan semangat baru bagi semua yang telah bekerja lebih cerdas dan lebih bersinergi demi kemajuan daerah. “Marilah kita mengawal serta mengimplementasikan setiap rugulasi secara konsisten dan profesional demi terwujudnya Sulawesi Utara yang maju sejahtera dan berkelanjutan,” ucapnya. (arfin tompodung)





