Manado, MKS
Aksi demonstrasi dari Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu ‘menggoyang’ kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Massa unjuk rasa menuntut keadilan terkait hak mereka atas tanah di Kelurahan Makawidey, Kota Bitung.
Para aksi demonstran mempertanyakan kepastian hak mereka atas tanah karena lebih dari 24 tahun, masyarakat Makawidey hidup dalam ketidakpastian akibat konflik agraria yang tidak pernah diselesaikan secara adil. Namun di tengah berakhirnya masa berlaku HGB PT Awani Modern Indonesia di atas tanah 70 hektare dan fakta penelantaran tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun, negara dinilai justru membuka ruang bagi penguasaan baru yang mengancam hak-hak masyarakat. Padahal, sesuai semangat reforma agraria dan amanat UUPA 1960, tanah yang ditelantarkan dan telah berakhir haknya harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat bukan dialihkan kepada pihak lain. Para demonstran juga menolak segala bentuk ekspansi militer dan intervensi TNI dalam konflik agraria Makawidey.
“Selama 24 tahun kami tinggal di sana sudah banyak generasi yang meninggal. Kami rajin bayar pajak. 94 KK (kepala keluarga) kami tinggal di sana, ada intimidasi. Saya pernah ditangkap. Tapi kenapa di era reformasi ini, hal seperti ini masih terjadi. Kami butuh tempat tinggal hentikan semua kegiatan batalyon di sana. Tolong ini di-follow-up DPRD Sulut. Jangan dulu TNI masuk ke sana selesaikan konflik kami dulu,” ungkap Oral Kasehung selaku koordinator lapangan massa aksi demonstran.
Adapun dari para orator juga menjelaskan, status tanah tersebut sudah menjadi sitaan negara namun sekarang dibuka untuk rencana pembangunan Batalyon Teritorial TNI AD. Masyarakat meminta, jika pihak TNI boleh mendapatkan bagian dari tanah tersebut maka mereka juga harus mendapat hak bagian dari tanah itu.
“Kami di sana mencari nafkah untuk menyekolahkan anak-anak kami, kalau kami digusur niat dan cita-cita anak-anak kami akan mati. Bagaimana mungkin kalau TNI dapat (tanah, red) kemudian kita tidak dapat. Kalau TNI dapat tanah batalyon kita juga bisa dapat,” ujar seorang ibu dari massa aksi dalam orasinya.
Kedatangan massa aksi diterima Anggota DPRD Sulut Louis Schramm, Nick Lomban dan Paula Runtuwene. Adapun Louis Schramm mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat di sini terkait dengan tempat tinggal, itu adalah hak dari masyarakat. Menurutnya, ketika tanah tersebut telah menjadi milik negara maka sudah menjadi kewajiban negara untuk menghidupi rakyatnya.
“Kami di dewan akan melaksanakan rapat akan memanggil pihak BPN dan TNI. Tentu masyarakat perwakilannya harus ada. Aspirasi kalian siang hari ini diterima,” kata Louis Schramm.
Anggota dewan Nick Lomban menyampaikan, dirinya yakin bahwa kedatangan masyarakat untuk membawa aspirasi punya niat baik. Dirinya menyimpulkan bahwa tuntutan masyarakat intinya hak mereka atas tanah yang menjadi tempat tinggal dari tanah seluas 70 hektare tersebut.
“Kesimpulan saya masyarakat menuntut setidaknya tempat tinggal yang layak dari total tanah 70 hektare. Kami sebagai wakil rakyat syaa sebagai dapil kota Bitung mensupport, mendukung, apa yang disampaikan bapak ibu sekalian,” ujar Nick.
Dukungan Nick kepada masyarakat karena dirinya menilai bahwa jika lahan tersebut digunakan untuk mendukung program pangan dari pemerintah ke depan maka ada baiknya menurut dia untuk turut serta dengan masyarakat.
“Kenapa tidak bersama-sama berdampingan dengan masyarakat. Tentunya mekanismenya akan kami jalankan kami akan melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dan mengundang perwakilan dari bapak ibu sekalian yang pasti kita cari solusi bersamalah supaya program pemerintah bisa jalan dan masyarakat bisa hidup berdampingan kehidupannya dengan layak. Ini akan dilaporkan ke pimpinan dan kita akan agendakan RDP,” tuturnya. (arfin tompodung)





