Manado, MKS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) telah tuntas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut. Adapun dalam ranperda ini turut membuka ruang juga bagi pertambangan di pulau kecil.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda RTRW Provinsi Sulut, Henry Walukow usai rapat finalisasi dan pendapat akhir fraksi tentang ranperda tersebut, Senin (23/2/2026), di ruang rapat serba guna. Walukow mengatakan, pertambangan di pulau kecil bisa dilakukan asalkan sesuai dengan zonanya.
“Bisa (pertambangan di pulau kecil, red). Semua kan mengatur, kawasan perlindungan kan mengatur termasuk di pulau pulau kecil, di dalam kawasan zonasi bisa, itu mengatur secara umum,” ungkap Walukow.
Persoalan apakah nanti itu dikelola dalam bentuk pertambangan rakyat atau perusahaan, Walukow mengatakan, tergantung dari zonanya seperti apa.
“Tergantung zona, jadi kalau zona pertambangan, dia zona pertambangan ya bisa. Kalau masuk pariwisata maka dia masuk pariwisata,” kata Walukow.
Sebelumnya saat pembahasan, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen sempat mempertanyakan hal tersebut yaitu terkait dengan apakah bisa dilakukan pertambangan di pulau-pulau kecil. Dirinya mempertanyakan soal pertambangan di pulau kecil seperti Kabupaten Sangihe karena di sana punya potensi pertambangan. “Soalnya di sana (Sangihe, red) tambang, pak gubernur kan mau ada tambang diakomodir, potensi tambang kan besar di sana,” kata Silangen.
Saat pembahasan, pihak eksekutif memberi sinyal bahwa ruang untuk pertambangan terbuka dilakukan di pulau kecil karena ada pemanfaatan lainnya. Di pulau kecil itu ada pemanfaatan konservasi dan ada pemanfaatan lainnya. (arfin tompodung)





