Minahasa, MKS
Seorang pelajar inisial FR (15) di Minahasa dikeroyok dua remaja inisial KP (15) dan RP (15). Keduanya diduga menganiaya korban setelah menolak memberi uang ketika dipalak.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di depan SMP Negeri 1 Langowan, Kecamatan Langowan Barat. Saat itu korban melintas di depan sebuah warung sekitar sekolah. Terduga pelaku RP memanggil korban ke samping warung, kemudian disusul kedatangan terduga pelaku KP.
Terduga pelaku KP menanyakan kepada korban apakah memiliki uang sebesar dua ribu rupiah. Korban menjelaskan, uang tersebut akan digunakan untuk membayar ojek pulang ke rumah. Mendengar jawaban itu, KP langsung menendang kaki korban, sementara RP memukul bagian mata korban hingga terjatuh ke tanah.
Tidak berhenti di situ, KP kembali melakukan kekerasan dengan menendang korban di bagian telinga. Setelah melakukan penganiayaan, kedua terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata.
Pihak keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Tim Resmob Minahasa kemudian bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Terduga pelaku KP warga Desa Tounelet Jaga I, Kecamatan Langowan Barat dan RP warga Desa Noongan Jaga V, Kecamatan Langowan Barat. Sementara FR warga Desa Manembo Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur. (tim MKS)





