Manado, MKS
Anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Henry Walukow, mengkritisi kinerja Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebelumnya di Sulut. Ia menilai BPN lama terlalu lambat menangani persoalan sengketa lahan PT Minahasa Permai Resort Developnment (MPRD) dengan masyarakat Likupang, Kabupaten Minahasa Utara terkait tanah di kawasan KEK Pariwisata.
“Ini BPN lama, lambat. Maka di-push untuk BPN baru kita deadline dalam satu bulan selesai,” kata Walukow kepada sejumlah wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut terkait persoalan sengketa lahan tersebut, Senin (2/2/2026), di ruang rapat komisi I.
Menurut Walukow, jika perlu persoalan ini akan dibawa mereka kementerian kalau BPN di Sulut lama menyelesaikan persoalan tersebut. Nanti dari pihak kementerian melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka.
“Supaya kementerian evaluasi ini BPN Minut dan kakanwil Sulut. Kasihan masyarakat kalau berlaru-arut,” tegasnya.
Walukow menegaskan, Komisi I DPRD Sulut akan mengawal dan turun langsung ke lokasi. Dirinya berharap, mudah-mudahan apa yang diinginkan masyarakat bisa terealisasi. Pastinya menurut Walukow, DPRD bersama masyarakat karena anggota dewan merupakan representasi dari masyarakat. Kemudian terkait sertifikat yang sudah dua, pihaknya akan beri kesempatan ke BPN melakukan upaya verifikasi.
“Terkait sertifikat akan diverifikasi kami akan beri ruang BPN untuk verifikasi,” ucapnya. (arfin tompodung)





