Manado, MKS
Sejumlah diler kendaraan roda empat dan roda dua di Sulawesi Utara (Sulut) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Mereka mengeluhkan terkait tarif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaran Bermotor (PKB) hingga masalah opsen pajak yang dinilai berpengaruh terhadap turunnya daya beli masyarakat. Para wakil rakyat pun akhirnya mengeluarkan rekomendasi.
Rapat dengar pendapat masalah tersebut digelar Komisi II DPRD Sulut, Selasa (3/2/2026), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut. Ketua Komisi II Inggrid Sondakh membuka ruang para Diler untuk menyampaikan aspirasi. Dari pihak Diler Honda menyampaikan, naiknya pajak berpengaruh terhadap naiknya harga penjualan kendaraan sehingga masyarakat enggan untuk membeli. Jika kendaraan terlalu mahal di Sulut maka takutnya masyarakat akan lebih memilih di provinsi lain.
“Jika Pemprov Sulut tetap menerapkan skema yang ada yang kami takutkan masyarakat akan lebih tertarik membeli kendaraan di provinsi lain sehingga pendapatan daerah akan terus turun kemudian akan terjadi penurunan pembelian. Di dealer saya itu terjadi penurunan sekitar 40 sampai 50 persen.
Kalau ini bertahan lebih lama perusahaan diler akan melakukan efisiensi ke operasional,” kata pihak Diler.
Sementara, Randi Kamea Kepala Cabang Hasrat Toyota Bitung mengatakan, kenaikan pajak yang signifikan berpengaruh di penjualan secara otomotif. Khususnya roda empat pada Januari 2026 penurunan yang cukup signifikan terjadi dari 40 sampai 50 persen. “Makanya kami menghimbau ke dewan untuk bisa membantu kami dalam hal adanya kebijakan dari pemerintah dalam hal pajak BBNKB siapa tahun bisa kembali ke tahun 2025,” katanya.
Adapun permintaan gabungan Diler se-Sulut yakni melakukan perpanjangan waktu relaksasi pada Tahun 2025. Diskon Pajak BBNKB dan PKB kendaraan baru agar diberlakukan di Tahun 2026 guna mendukung Industri Otomotif yang tertelan akibat pertumbuhan ekonomi yang masih mengalami penurunan. Kedua, mengkaji kemball besaran prosentasi tarif baru BBNKB dan PKB yang akan diterapkan Sulut dan dapat disesuaikan dengan wilayah laln yaitu prosentasl tarif BBNKB menjadi 7% dan Tarif PKB
menjadi 1% sebelum dikenakan oppsen pajak agar tidak membebani Masyarakat Sulut.
Terakhir, pihak diler meminta apabila ke depan dari pemerintah daerah akan melakukan perubahan tarif pajak kendaraan bermotor agar memberi kesempatan kepada Pelaku usaha otomotit di Sulut untuk berdlskusi perihal kondisi market serta perbandingan tarif pajak provnsi lain seluruh sulawesi yang ada. Dengan demikian dapat memberikan pertimbangan dalam menentukan tarif baru yang tidak memberatkan masyarakat Sulut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulut, June Silangen mengatakan, tekait tarif PKB dan BBNKB ini memang pihaknya sudah menguji sesuai Undang-Undang karena ini bersifat kendaraan baru sehingga diskon maksimalnya 25 persen. Hal itu karena tarif ini sudah tidak bisa diubah sebab ada peraturan daerah yang mana perubahannya setiap 3 tahun.
“Dan kebetulan perda kita kemarin yang ada perubahan hanya perda retribusi. Untuk tarif pajak PKB ada sinyal dari teman-teman di pusat akan melakukan penyesuaian terhadap undang-undang HKPD, mengatur kembali regulasi tentang PKB dan BBNKB,” kata Silangen.
Berdasarkan Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 11 Tahun 2024, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen untuk Provinsi Sulut. Menurut June, sebelumnya Sulut waktu skema bagi hasil sempat menurunkan dari 12 persen ke 10 persen namun saat itu tidak terjadi penurunan harga mobil.
“Sulut sempat menurunkan dari 12 persen ke tarif 10 persen sehingga dibandingkan dengan provinsi lain Sulut paling rendah Gorontalo saat itu 12 persen. Sayangnya teman-teman diler, waktu kita turunkan tarif tidak terjadi penurunan harga mobil. Skenario yang kita buat ini dengan harapan mengambil pangsa pasar dari luar, ini tidak terjadi, berarti ada faktor lain yang menghambat bukan cuma sekedar tarif. Kita sudah 10 persen tapi tidak terjadi pertumbuhan kendaraan bermotor,” katanya.
Bagi Silangen, sesudah pandemi Covid-19 itu insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikembalikan 100 persen untuk mobil konvensional. Ketika ini dikembalikan 100 persen daerahlah yang dimintakan menurunkan. “Kondisi ini menyebabkan ada kenaikan tarif dengan mekanisme Undang-Undang satu itu untuk meningkatkan kapasitas fiskal, baik provinsi maupun kabupaten kota karena paling terdampak kabupaten kota makanya dia naik jadi 66 persen (opsen), yang seharusnya dulu dia terima hanya 30 persen. Provinsi naik kecil pak yang naik besar itu opsen. Opsen ke mana? kabupaten kota bukan masuk ke provinsi jadi banyak salah kaprah bahwa provinsi menaikkan pajak untuk kepentingan provinsi, tidak kita hanya naik sedikit tapi opsennya naik banyak,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Sulut mengatakan, soal kenaikan tarif pajak dan hal lain memang sudah ada upaya maksimal dari gubernur Sulut saat menurunkan tarif BBNKB yang diharapkan sekarang kiranya ada penurunan lagi. Dengan demikian berdampak pada harga jual mobil atau motor.
“Pada 2025 sebenarnya kenapa harga itu tidak naik dibandingkan 2024 karena adanya surat edaran Mendagri untuk ada relaksasi pajak sehingga akhirnya diskon saat itu kurang lebih 41 persen. Tahun ini atau sampai saat ini belum turun surat edaran dari kemendagri terkait hal tersebut sehingga benar-benar dikunci opsen pajak 66 persen dia tidak bisa turun dari situ kalau pun ada diskon provinsi hanya bisa 25 persen,” katanya.
“Hasil rekomendasi dari dewan kalau bisa Pemprov menggunakan haknya secara maksimal untuk diskon 25 persen. Rekomendasi ke dua meminta Bapenda Sulut memfasilitasi teman-eman diler untuk bisa bertemu dengan gubernur sehingga hal-hal ini boleh didengar langsung gubernur,” sambungnya. (arfin tompodung)





