Minahasa, MKS
Kekerasan dengan senjata tajam terjadi di Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa. Seorang remaja inisial SS (16) ditikam remaja lain berinisial inisial BM (16) dan JP (15). Diduga awalnya dari perselisihan di pesta minuman keras (miras).
Peristiwa terjadi Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Kedua terduga pelaku dan korban masih berstatus pelajar. BM berdomisili di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat sementara JP asal Kelurahan Luaan, Kecamatan Tondano Timur. Kemudian korban SS tinggal di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat.
Kejadian bermula saat para terlapor berada di rumah seorang warga bernama Faya dan tengah mengonsumsi miras bersama beberapa teman lainnya. Korban datang ke lokasi tersebut dan terlibat adu argumen dengan seorang pria berinisial SL. Ketegangan yang awalnya berupa perdebatan verbal kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Terlapor JP diduga meminta bantuan terlapor BM untuk menghajar korban. JP disebut lebih dulu memukul korban beberapa kali hingga korban terjatuh ke tanah. Saat korban berusaha bangkit, terlapor kembali mendorong korban dan salah satu terlapor kemudian menikam korban menggunakan senjata tajam, mengenai bagian pinggul kiri. Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka serius.
Usai kejadian, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Samratulangi Tondano untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Pihak keluarga korban selanjutnya diarahkan petugas untuk membuat laporan resmi guna kepentingan proses hukum.
Menindaklanjuti laporan dan informasi di lapangan, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terlapor. Selanjutnya, para terlapor dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berkeadilan, mengingat para pihak yang terlibat masih berstatus di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (tim MKS)





