Manado, MKS
Nada sesal meletup dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) ketika mendengar terminal Liwas di Manado akan ditutup dan dialih fungsi. Wakil rakyat menilai sangat rugi bila terminal tersebut hanya dibangun untuk dijadikan kantor.
Kekecewaan itu mencuat saat Rapat Komisi 3 DPRD Provinsi Sulut bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulut, Selasa (27/1/2026), di ruang rapat komisi 3. Kesesalan tersebut disampaikan Anggota Komisi 3, Amir Liputo.
“Untuk Liwas saya sebagai anggota dewan menyatakan pernyataan resmi sangat menyesalkan,” kata Liputo.
Dirinya menerangkan, perencanaan pembangunan terminal itu bukan hanya satu tahun. Menurutnya, sebelum dibuat pasti sudah ada kajian terlebih dulu. “Itu kan ada study dan ada macam macam, semua itu uang, kemudian ini seenaknya bilang karena ini tidak ada anggaran untuk tanah,” tegas anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Kota Manado ini.
Baginya, jalan yang akan ditambah di situ hanya 700 meter sampai ke jalan Ringroad. Ini tinggal dibicarakan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan mengundang pemerintah kabupaten kota. Tujuannya untuk menyelamatkan aset.
“Kalau itu memang mau ditutup berapa kerugian kita, kalau hanya mau dijadikan kantor di situ rugi pak, sementara sekarang pembangunan kantor tidak direkomendasikan lagi. Kita sampaikan ke gubernur untuk ditinjau lagi,” ucap Amir.
“Ini kan aset, perkembangan ke depan pembangunan itu sudah ke arah Minut (Minahasa Utara), tidak lagi di Manado. Manado supaya tidak macet harus ada satu tempat supaya yang dari Bitung singgah dulu di situ, dimuat baru dia masuk Manado,” tambahnya.
Dirinya mencontohkan, bila akses terminal Liwas sudah jadi makan kontainer-kontainer besar dari Bitung bisa ditaruh di situ dulu baru kemudian dimuat ke mobil kecil untuk masuk Manado.
“Ini aneh bin ajaib, ada proyek yang begitu bagus dahulu berapi api akhirnya sekarang begitu dengar sudah diusulkan untuk ditutup dan tinggal dijadikan kantor,” tuturnya.
Yanuar Thamrin bagian sarana dan angkutan jalan BPTD Kelas II Sulut menjelaskan, sebelumnya dari mereka telah menyurat ke Kementerian Perhubungan di pusat mempertanyakan terkait status dari terminal Liwas. Dari pusat telah memberikan jawaban bahwa terminal itu akan dialih status menjadi kantor BPTD.
“Sambil menunggu itu dijadikan kantor daripada tidak difungsikan sama sekali. Ini permasalahannya cuma satu, akses jalan, jadi tugas kami dari kementerian sudah selesai untuk membangun yang masih ada PR-nya ini akses jalannya. Kewenangan akses jalan ini ada di pemerintah daerah,” katanya. (arfin tompodung)





