Langowan, MKS
Pemuda di Minahasa inisial AK (20) diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil. Pria tersebut kemudian diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa setelah dilaporkan.
Terduga pelaku AK yang adalah warga Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan Timur diamankan pada Jumat (9/1/2026) petang. Sedangkan korbannya ialah seorang pelajar berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di tempat indekos korban yang berlokasi di Desa Rarangon, Kecamatan Langowan Barat. Diketahui, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Agustus tahun lalu.
Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi tempat kos korban dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali di lokasi yang sama hingga menyebabkan korban hamil.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh orang tua korban menemui jalan buntu. Saat mendatangi kediaman pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, keluarga korban justru mendapatkan respon mengecewakan.
Pihak keluarga pelaku menolak bertanggung jawab secara langsung dan justru menuntut dilakukan tes DNA terlebih dahulu. Merasa keberatan dan tidak mendapat keadilan, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa. Saat ini, terlapor telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (tim MKS)





